BORGOLNEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali membedah kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) pada hari ini, Jumat (3/11/2023).
Kali ini, tiga terdakwa korupsi, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto bakal menjalani sidang replik.
Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, akan menjalani sidang replik,” tulis keterangan PN jakpus, Jumat (3/11/2023).
Sidang replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara atau tanggapan tanggapan KPK terhadap nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, Eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023)
Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di persidangan.
Discussion about this post