BORGOLNEWS.COM, ROHUL– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Rokanhulu (Rohul) kecam tindakan intimidasi terhadap wartawan Wartapos Hendrik Halawa oleh Suhartono warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokanhulu, Kamis, (10/6/2021) beberapa hari yang lalu.
“JOIN Kabupaten Rokanhulu sangat menyayangkan sikap arogansi warga masyarakat yang menghalang halangi kinerja wartawan, “Demikian disampaikan Ketua JOIN Kabupaten Rohul Palasroha Tampubolon usai memberikan materi Webinar Public Speaking, Sabtu, (12/6/2021).
Untuk memberikan pembelajaran terhadap masyarakat, Ketua JOIN Kabupaten Rohul meminta agar peristiwa tersebut diselesaikan melalui proses hukum. Hal ini bertujuan agar profesi wartawan jangan dipandang sebelah mata, dan menguji sampai sejauh mana ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dikatakan, Tidak zamannya lagi warga masyarakat melakukan tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun mental kepada wartawan yang menjalankan tugas Jurnalistik.
Pasalnya, Wartawan adalah bernaung dalam lembaga Pers yang merupakan pilar ke empat. Itu sebabnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi acuan dan landasan wartawan menjalankan tugas pokok dan fungsi profesinya.
“Wartawan bukan saja sebagai salah satu lembaga sosial control, akan tetapi juga menyampaikan informasi, edukasi serta peradaban dunia, “Papar Mantan wartawan Harian Metro Riau ini.
Ada langkah dan ruang yang dapat dipergunakan bagi mereka yang keberatan terkait pemberitaan. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab. Setelah melakukan mekanisme tersebut, Anda kemudian dapat memproses perkara tersebut secara hukum.
Peristiwa tersebut bermula dari klaim beberapa warga atas lahan yang terletak ditengah tengah perkebunan sawit PT. SAMS di Wilayah Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darusallam seluas 70 hektar adalah milik warga, Kamis, (10/6/2021).
Sehingga perdebatan sengit terjadi antara warga dengan pihak perusahaan dan berujung pelarangan liputan oleh Suhartono kepada Hendri Halawa Wartawan Wartapos, yang saat itu melakukan aktifitas liputannya.
Salah satu warga Desa Muara Dilam Kecamatan Kuntodarussalam Suhartono didampingi 4 rekannya datang menggunakan mobil dan langsung menghentikan aktivitas karyawan buruh panen. Tak bisa dihindari, akhirnya pihak PT.SAMS dengan Suhartono terjadi perdebatan sengit.
Namun tak disangka, saat awak media yang melakukan peliputan saat itu dengan sikap arogansinya Suhartono menuding awak media tersebut dengan bahasa yang tidak beretika layaknya seorang preman.
Suhartono menuding bahwa Wartawan Hendrik Halawa ditugaskan oleh PT.SAMS untuk mengawal pemanen yang bekerja pada saat itu.
“Saya ingatkan kau Halawa ya, Jangan macam macam kau,”dengan nada tinggi sambil mendorong tubuh saya, “Ujar Hendrik Halawa meniru ucapan Suhartono.
Lebih lanjut Hendrik Halawa mengatakan, Bahwa pada saat itu dirinya hanya melakukan tugas peliputan, bukan sebagai pengawal buruh panen sebagaimana yang dituduhkan Suhartono.
Tak hanya sampai disitu, Suhartono juga mangajak Hendrik Halawa untuk berduel satu lawan satu diluar komplek perusahaan. (red)
Discussion about this post