BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Rokan Hulu – Dalam waktu dekat ini Puluhan Wartawan yang bergabung dalam solidaritas Jurnalis Rokan Hulu Bersatu (JRHB), berencana akan beraudience dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Inspektorat Rokan Hulu (Rohul), Sat Reskrim Polres Rohul dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul untuk menanyakan dasar hukum Koordinator Wartawan.
” Sebab disana Anggaran negara, secara komprehensif diatur oleh hukum yang berlaku di Republik ini, kemudian membuat kesepakatan dengan pribadi- pribadi seseorang dengan instansi pemerintah Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo), ” ungkap Koordinator Umum JRHB Rohul Rian Alfian, Senin (5/7/2021).
Alfian yang juga mantan ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia ini mengatakan, jika kesepakatan kerja itu dilakukan jasa perusahaan, mungkin masih bisa dipungkiri, tapi jika pribadi-pribadi, tentu seseorang punya kepentingan tersendiri.
“Jadi ini, perlu bagi kami mengenai koordinator wartawan ini, apalagi mengelola anggaran Negara, Apa payung hukumnya, termasuk undang-undang Nomor berapa dan pasal berapa,” tegasnya.
Rian Alfian menambahkan “Ini sangat disayangkan, jika terjadi ketidakadilan dan monopoli dalam penggunaan Anggaran tersebut, sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain.
“Kita berharap dalam konteks ini tidak melanggar atau menabrak aturan yang ada, apalagi jika sempat melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tentu kita sangat miris akan hal itu,” sebutnya lagi.
Ditempat yang sama ketua DPC PWRI Rohul P. Dasopang yang juga salah satu Koordinator JRHB menuturkan, kita akan lanjutkan niat JRHB meminta keterangan dari Bupati terkait kebijakan Regulasi Refocusing yang menurunkan anggaran Kerjasama Media Rohul tahun 2021 hingga 70%, sekaligus JRHB menyatakan sikap menolak PERGUB No 19 Tentang Pengelolaan Penyebarluasan Informasi Daerah ( PPID).
“Kami JRHB belum siap menerima Pergub No 19 itu, kami memandang hal itu belum saatnya diterapkan, masih butuh sosialisai satu atau dua tahun kedepan, sehingga para wartawan diberi waktu mempersiapkan dirinya untuk memenuhi semua persyaratan Pergub 19 itu”, ujarnya.
Tambah Dasopang, hari ini 5/7/2021 JRHB melayangkan surat ke Bupati Rohul guna meminta audensi, sehingga Bupati Rohul menjelaskan kepada JRHB kronologis pemotongan anggaran Media Rohul itu, pungkasnya.(Tim)
Discussion about this post