BORGOLNEWS COM – SUMUT – Bersumber dari warga masyarakat Setempat menjelaskan, “Perusahaan PT.Gunung Sari diduga keras mencemari lingkungan masyarakat di desa purwodadi, kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara ( Sumut ), Selasa 7 Mei 2024.
“Perusahaan PT. Gunung Sari diduga membuang cairan berbahan kimia di drainase warga, hal ini membuat warga resah, sebab bahan kimia berupa cairan tersebut mengotori drainase atau selokan warga, terlihat dari video maupun berupa foto, cairan limbah berwarna merah dan menguning tampak berbahaya bagi warga sekitar.
Dinas lingkungan hidup kabupaten deli serdang harus bertindak secepatnya, untuk melakukan penanggulangan atau memberhentikan aktivitas perusahaan yang membuang limbah cairan ke selokan(drainase). Air berbahan kimia ini dikhawatirkan akan masuk ke dalam sumur pemukiman warga.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut ketika dikonfirmasi awak media via whatsapp pada tanggal 26/5/2024. Yuliani Siregar mengatakan “Secara Regulasi yang bisa langsung melakukan pembinaan dan pengawasan adalah siapa yang pemberi ijin dalam hal ini kewenangan kabupaten, sebaiknya buat laporan tertulis ke LH Kabupaten Deli Serdang atau langsung telpon kabidnya.” Pungkasnya
Pada senin 6 Mei 2024 sekira pukul 21.07 wib, Athia selaku awak Media juga mengkonfirmasi kepada Rivan Silaen selaku Kabid LH lewat Via WhatsApp miliknya : 0813 9696 86**, ” Rivan Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang tidak ada tanggapan sama sekali alias bungkam hingga berita ini diterbitkan pada selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 10.30 wib.red
Sebagaimana kita ketahui pada Pasal (1) angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
“Diketahui pada pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dan UU PPLH pasal 104 dan pasal 60 Jo setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dalam pasal 60, penjara paling lama 3 tahun dan denda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).
Selain itu, pidana karena pembuangan limbah ada beberapa pidana lainnya yang bisa dikenakan kepada perusahaan jika pencemaran lingkungan ada terjadi sesuai peristiwa.! (Rls)
Reporter: Athia
Discussion about this post