SIAK – Warga Kandis saat ini dapat melakukan pencetakan dan perekaman baru kartu tanda penduduk (KTP) elektronik serta Kartu Keluarga di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bupati Siak H Alfedri memberikan apresiasi, karena rencana untuk mewujudkan mal pelayanan publik di Kabupaten Siak sudah mulai nampak.
Kata dia, selain alat-alat juga harus disiapkan kelembagaannya. Karena untuk saat ini baru ada 5 UPTD. Yaitu di kecamatan Minas, Tualang, Lubuk Dalam dan Sungai Apit, kedepan akan ditambah sebanyak 7 UPTD.
“Nanti akan ada 12 UPTD di kecamatan, untuk kecamatan Mempura dan Siak tidak perlu, karena jarak ke kantor Disdukcapil tidak begitu jauh,” sebut Alfedri.
Terkait kurangnya alat, baik alat perekaman dan percetakan, akan dicoba dimasukkan di dalam APBD Perubahan.
Keinginannya untuk membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendekatkan diri kepada masyarakat sehingga masyarakat mudah untuk mencari tempat pelayanan karena berkumpul disatu tempat.
“Di situ lengkap, ada pelayanan e-KTP, akta kelahiran, KK, pengurusan pajak, mengurus pasport, mengurus SIM, semua ada disitu, dan di satu gedung,” kata Alfedri.
Sementara itu, Kepala Disfukcapil Kabupaten Siak Hasmizal menambahkan, penertiban kartu keluarga, rekam dan cetak e-KTP ini merupakan program pendekatan pelayanan kepada masyarakat. (red)
Sumber goriau.com
Discussion about this post