BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Menindak lanjuti dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 089 Sukajadi Team Media konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Gedung Olahraga Badminton yang terletak dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Senin (11/10/21)
” Saya sangat berterimakasih kepada team Media yang hadir pada sore hari ini yang telah memberikan informasi adanya praktek jual beli LKS di Sekolah baik itu tingkat SD dan SMP” ucap Ismardi
“Dengan adanya Informasi dari kawan kawan media telah membantu kerja kami, dengan jumlah ratusan sekolah dipekanbaru, kami dinas Pendidikan mungkin ada sekolah yang tak tercover” sambung Ismardi
“Pada pertengahan tahun 2020 kemaren Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah memberikan himbauan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memperjual belikan LKS” Tegasnya
“Peraturan Kemdikbud Minta Sekolah Tidak Gunakan LKS itu jelas kaan, bahwa setiap Sekolah dilarang melakukan Pungli jika membuat orang tua murid terkekang”
“Himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), meminta sekolah negeri dan swasta di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem pembelajaran dengan menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS)”
“Disdikpora di masing-masing Provinsi hingga kabupaten/kota harus tegas melarang Sekolah SD, SMP, dan SMA, masih menggunakan LKS, karena dapat mengebiri kreatifitas siswa, Ungkap Ismardi
Menurut Ismardi “Penggunaan LKS untuk siswa tidak tepat karena bisa merubah filisofi cara belajar siswa aktif menjadi Pasif, apalagi dijenjang pendidikan siswa SD kelas 1,2 sangat belum bisa”Tambahnya
Ismardi juga katakan “bahwa Kabid SD sudah saya perintahkan turun cek Kelapangan untuk memastikan praktek diduga jual beli buku LKS tersebut” Tegasnya
“Jika itu benar saya akan panggil sekolah bersangkutan”
Nah bagai mana sangsi dari kepala Dinas sendiri, Ismardi Menjawab untuk saat ini belum bisa kita sampaikan sama kawan kawan, karena anggota saya masi chek and Richek di lapangan, nantik beberapa hari kedepan saya sampaikan, kata Ismardi Ilyas,
saat ditanyakan, bagai mana sangsi dari Kepala Dinas sendiri terhadap Kepala Sekolah, bila kegiatan Mapia buku LKS tersebut terbukti, apa sangsi berdasarkan Perwako dan Perdako
“Untuk sampai hari ini belum data dari Wali Kota Pekanbaru nanti saya coba cek dan sampaikan Sama Pak Firdaus walikota Pekanbaru” Jawab Ismardi.
Jika Perwako dan Perda ada kita akan tetap tindak lanjuti sesuai prosedur yang mengatur terkait permasalahan tersebut, Sambungnya
saat dipertanyakan surat himbauan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tentang larangan Praktek Mapia jual beli buku LKS dan lainnya, “Nanti kita berikan tungu saya kabari aja ya” Kata Ismardi
Ismardi Ilyas juga berharap, agar Penerapan Kurikulum tahun 2013 para tenaga pendidikan lebih memahami Sistem Pengajaran yang telah menjadi Program Pemerintah, sehingga berjalan optimal dan para guru mampu menerapkan secara baik dimasing masing sekolah, Tutup Ismardi. (red)
Discussion about this post