BORGOLNEWS.COM, Kajati Riau Melakukan Penandatanganan Memorendum Of Understanding (MOU) Nota Kesepahaman Antara Universitas Riau, Universitas Islam Riau dan Universitas Muhammadiyah Riau
Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi Melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Bersama Universitas Riau, Universitas Islam Riau dan Universitas Muhammadiyah Riau.
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,
Saat di konfirmasi di sebutkan, adapun yang hadir Rabu (06/9/ 2023) sekira pukul 10.00 Wib di Aula Sasana H.M Prasetyo, Lt. III Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Para Asisten dan Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E. M.Si beserta jajaran, Rektor Universitas Islam Riau Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.Cl beserta jajaran, Rektor Universitas Muhamadiyah Riau Dr. H. Saidul Amin, MA beserta jajaran, Para Kasi di bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau serta para tamu undangan lainnya.
Kegiatan diawali dengan doa dan dilanjutkan Pembacaan Butir Kesepahaman Bersama yang dibacakan oleh Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, S.H., M.H.,ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.
Lanjutnya, adapun Butir Kesepahaman Bersama yang pada pokoknya yakni :
1. Sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang Intelijen dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus, Terorisme dan Radikalisme.
2. Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum dalam Program Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Kampus dan pencegahan dini Radikalisme dan Terorisme yang meliputi :
a. Melakukan pengkajian, pembahasan, secara bersama- sama terkait peraturan perundang- undangan yang berlaku
b. Melakukan sosialisasi di lingkungan Universitas terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
c. Melakukan penerangan hukum ataupun perkuliahan umum secara bersama- sama baik di lingkungan kampus, pemerintah provinsi Riau, dan masyarakat
d. Memfasilitasi Mahasiswa/ i terkait keperluan akademis
e. Memfasilitasi permintaan Kejaksaan Tinggi Riau terkait ahli dari lingkungan Universitas untuk keperluan tugas pokok dan fungsi
f. Memberikan kemudahan kepada pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang berkuliah di Universitas, baik S-1, S-2, maupun S-3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E. M.Si selaku perwakilan dari Rektor Universitas yang melakukan penandatangan Nota Kesepahaman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang telah memfasilitasi kegiatan Memorandum Of Understanding (MOU) Nota Kesepahaman Antara Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan Universitas Muhammadiyah Riau.
Dan juga, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E. M.Si berharap dengan telah ditandatanganinya Memorandum Of Understanding (MOU) Nota Kesepahaman Antara Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan Universitas Muhammadiyah Riau dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat untuk kita semua, terang Bambang
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa bagi Kejaksaan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi :
” Dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang, Kejaksaan Membina Hubungan Kerjasama dengan Badan Penegak Hukum dan Keadilan serta Badan Negara atau Instansi lainnya.
Adapun maksud dan tujuan dari penandatanganan kesepakatan bersama ini antara lain adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum yang tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang perspektif Hukum Pidana, tetapi juga berperan di bidang pencegahan diantaranya pencegahan Radikalisme, Terorisme, dan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka penguatan karakter yang dimulai dari sekolah sampai perguruan tinggi, sehingga perlu di bina program jaringan pencegahan korupsi kampus (JAGA KAMPUS) dan anak- anak penerus bangsa dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori Perbuatan yang Dilarang adalah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Disamping itu juga, Kejaksaan juga akan memberikan pelayanan hukum terhadap pengamanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh satuan kerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Kemudian, dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan bahwa Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ini sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi Pembangunan Nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing- masing. Civitas Akademika Kampus baik pejabat rektorat tak perlu ragu- ragu membuat kebijakan khususnya yang terkait dengan anggaran.
Kejaksaan Tinggi Riau lewat Program JAGA KAMPUS akan memberikan pendampingan hukum dalam pembuatan kebijakan, jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto
Terakhir, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi berharap, melalui penandatangan Memorandum Of Understanding (MOU) ini, Pihak Universitas bisa berkonsultasi kepada jaksa, sehingga kedepannya tidak ada lagi pelanggaran penggunaan anggaran yang terjadi karena Pihak Universitas tidak memahami aturan.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cendramata dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi kepada Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E. M.Si, Rektor Universitas Islam Riau Prof. Dr. Syafrinaldi, S.H., M.Cl, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Riau Dr. Saidul Amin, MA dan Photo Bersama.
Kegiatan Penandatanganan Memorendum Of Understanding (MOU) Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Tinggi Riau, Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan Universitas Muhammadiyah Riau berjalan aman, tertib dan lancar, imbuh Bambang
Discussion about this post