BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Pasir pangaraian_ Kembali lagi terjadi tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur
Korban anggrek (nama samarad red) Usia 9tahun korban pencabulan kakek tua dirohul,Sebut saja MI umur 63 tahun Warga Kebun Jeruk Jalan Lingkar boter dekat SDIT Rambah Kec Rambah Kab.Rohul.
MI melakukan Aksi Bejadnya tepat di Gubuk yang berada di Kebun Jeruk Jalan
Pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Rokan Hulu AKBP TAUFIQ LUKMAN HIDAYAT SIK
Melalui Paur humas Polres Rokan Hulu Menerangkan
Bermula dari laporan masyarakat ke Polres Rokan Hulu Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wib, tentang dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur
Berdasarkan laporan tersebut dengan mengedepankan konsep PRESISI Kasat Reskrim Rohul AKP Rainly. L, SIK memerintahkan unit PPA melakukan penyelidikan sehubungan dengan laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan didukung dengan alat bukti yang diperoleh oleh Penyidik selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, sekira pukul 21.00 Wib Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu memerintahkan tim opsnal Polres Rokan Hulu untuk melakukan penangkapan terhadap MI yang diduga sebagai pelaku cabul, setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya.
Turut diamankan sebagai barang bukti
3 (tiga) helai pakaian
(Humas Polres Rohul/fp)
*Obyektif – Dipercaya – Partisipasi*
Discussion about this post