BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lain (Kamnegtibum dan TPUL) Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau I Wayan Sutarjana, S.H., M.H serta Jaksa Fungsional Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau menghadiri kegiatan Kumham Goes To Kampus Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej sebagai keynote speech beserta rombongan, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Riau Mhd Jahari Sitepu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lain (Kamnegtibum dan TPUL) Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau I Wayan Sutarjana, S.H., M.H beserta Jaksa Fungsional Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, S.H., CN, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, Pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau serta Mahasiswa Universitas Riau.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti menyampaikan dan menyambut baik dengan dipilihnya Universitas Riau oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai wadah untuk mensosialisasikan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kemudian, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti juga menyampaikan bahwa semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berada di lingkungan Universitas Riau.
Dalam penyampaiannya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa kedatangan rombongan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ke Universitas Riau dalam rangka kegiatan Kumham Goes To Campus 2023.
Kumham Goes To Campus 2023 merupakan wadah untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan, program, dan layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat khususnya civitas akademika.
Kemudian, dalam penyampaiannya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan kali ini akan mensosialisasikan perihal Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan dan akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.
Selama tiga tahun ini, Kumham akan menggencarkan tahapan sosialisasi kepada masyarakat umum, penegak hukum, kepolisian, hakim, kejaksaan bahkan akan sampai sosialisasi terhadap para pengacara.
Kemenkumham Republik Indonesia akan melakukan sosialisasi ini bertujuan untuk berubah mindset kita semua, mindset penegak hukum dan masyarakat Indonesia.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan tersebut juga menjelaskan secara umum tentang apa itu KUHPidana Nasional tersebut, dimana sangat jauh berbeda dari KUHPidana yang sekarang masih digunakan oleh aparat penegak hukum. Terkait substansi, KUHPidana Nasional ini terdiri dari dua buku, pertama tentang ketentuan umum dan kedua tentang tindak pidana.
Ada beberapa visi yang menunjang terbentuknya KUHPidana Nasional ini, diantaranya berorientasi pada hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.
Artinya tidak ada lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, tetapi mengutamakan keadilan korektif bahwa ada sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan tidak berarti sanksi pidana dan juga sanksi berupa tindakan.
Kegiatan Kumham Goes To Campus Tahun 2023 berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes).(rls)
Discussion about this post