BORGOLNEWS.COM, Bangkinang Kota – Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kampar dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 Tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Oleh sebab itu Bupati Kampar H. Catur mengeluarkan instruksi Nomor : 960/INS/BPBD/2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Di Wilayah Kabupaten Kampar
Instruksi ini disampaikan kepada Camat Se-Kabupaten Kampar, Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kampar, Ketua RW/RT Se-Kabupaten Kampar untuk :
Pertama Mengingat Kabupaten Kampar termasuk kedalam pelaksanaan PPKM Level 2 maka pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, Pondok Pesantren dan Universitas /Institut) baik Negeri maupun Swasta dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
Kedua Pelaksanaan kegiatan makan/minum di Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warteg, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan, dan sejenisnya baik skala besar, sedang maupun kecil dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan pembatasan jam operasional sampai Pukul 22.00 WIB (Jam Sepuluh Malam);
Ketiga : Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan) di Wilayah Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat/ruangan dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Kampar;
Keempat : Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Home (WFH) dan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati berikutnya;
Kelima : Seluruh Tempat Wisata, Pertandingan Olah Raga, Kegiatan Seminar, Pergelaran Seni dan Budaya yang akan menimbulkan keramaian dan kerumunan yang dapat menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati Kampar berikutnya;
Keenam : Proses Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Ketujuh : Dalam pelaksanaan Instruksi Bupati Kampar ini didukung penuh oleh Komando Distrik Militer 0313/KPR, Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti dan Kepolisian Resor Kampar;
Kedelapan : Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan;.
Kesembilan : Instruksi Bupati Kampar ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 dan atau sampai dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Kampar
Selanjutnya.
Instruksi ini Ditetapkan di Bangkinang Pada tanggal Februari 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH. (Diskominfo Kampar)
Discussion about this post