BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Dua orang tersangka tindak pidana perjudian Jenis Togel online yang di maksud dalam pasal 303 KUHPidana di mandau kabupaten Bengkalis Riau, di tangkap polisi.
Penangkapan tersebut terjadi pada 08 Februari 2022 Pukul 21.00 Wib, di salah satu warung tuak Jl.Tapanuli Desa Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian menerangkan, dua orang tersangka dengan inisial ES alias Jabat 32 tahun dan LS alias Lojor 40 tahun yang beralamat di mandau
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi S.H melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra S.H, membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka tindak pidan perjudian togel online di Mandau.
“Kami telah mengamankan 2 Unit merek Hp Vivo 17 Pro warna hitam dan HP merek Nokia yang disita dari kedua tersangka kemudian uang sebesar Rp.2.300.000 dan Rp.200.000 dari LS,”terang IPDA Dodi Ripo Saputra S.H, Kamis, 10 februari 2022
Lebih lanjut mantan Kanit Gakkum Polairut Polres Bengkalis itu menjelaskan tentang kronologis penangkapan karena maraknya perjudian judi jenis togel online melalui perintah atasan, team opsnal Bko 125 melakukan penyelidikan di jalan Tapanulu Sebanga Duri dan dari hasil penyelidikan pada hari selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 21.00 wib team opsnal Bko 125 berhasil mengamankan dua orang laki laki.
“Kita berhasil mengakan dua orang tersangka di warung tuak jalan tapanuli kelurahan Talang Mandi kecamatan Mandau. Lalu dilakukan interogasi terhadap dua orang laki laki tersebut, dan hasil interogasi mereka mengaku si Lojor sebagai penulis kemudian uang dari pembeli di setorkan ke Jabat, kemudian sijabat memasang nomor pembeli ke situs online DEWA LIVE dan pelaku melakukan permainan judi togel online ini sudah 6 bulan,”ungkap Kanit
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis.(del)
Discussion about this post