BORGOLNEWS.COM – MEDAN/SUMUT – Perkara pencurian di tengah masyarakat meresahkan.
Diketahui, salah seorang wanita (Ibu Rumah Tangga) warga Tembung , Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi korban kejahatan .
Kepada media, Senin (8/2/21) korban mengatakan, dirinya telah membuat laporan polisi terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara moncos (nama panggilan) bulan Juni 2020 lalu (red).
Menurut korban, Moncos sudah ditangkap di Porles Deli Serdang kurang atas perkara lain (Runmor) pada tahun 2020 lalu .
Korban kesal dimana hingga tahun 2021 diduga pelaku belum diperiksa oleh Reskrim Polsek Percut Sei Tuan guna dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya sebagai mana tertuang dalam SP2HP pasal 363 Jo 53 KUHPidana.
” Laporan saya hingga saat ini belum mendapat titik terang padahal sudah dilakukan pemeriksaan polisi(sp2hp 1 hingga sp2hp 4), semua alat bukti perbuatan terlapor sudah saya berikan kepada kepolisian, saksi saksi pun sudah diperiksa, namun hasilnya belum diketahui, ” ungkap korban kesal.
Saat di konfirmasi oleh awak media, Senin (8/2/21), Kanit res Iptu Panjaitan mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses.
” Tenang aja kita akan tetap proses, ” kata Kanit Reskrim dalam pesan WhatsApp nya.
Dengan adanya penyataan tersebut, maka pelapor akan menunggu hasil dari pihak kepolisian.
Adapun konfirmasi yang dilakukan untuk mempertanyakan tindak-lanjut penyidikan demi terwujudnya hukum dan keadilan.
(Ir wan H.)
Discussion about this post