BORGOLNEWS.COM – DELI SERDANG/SUMUT – Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan sebut terlapor Moncos (nama panggilan) tidak berada di Polres Deli Serdang .
Hal itu ia nyatakan kepada borgolnews.com melalu chat WhatsApp nya, Rabu (10/2/21).
” Bos tadi anggota ku dah kesana gk ada moncos. Coba infonya yg akurat agar gk sia2 kita kesana, ” sebut Kanit melalui pesan singkat WhatsApp nya.
Diketahui SP2HP tahap A1 sampai A4 telah diterbitkan Polsek Percut Sei Tuan atas terlapor pada bulan Juni 2020 lalu (red) dengan pasal 363 KUHPidana.
Tepatnya bulan Juli 2020 silam (red) terlapor telah ditangkap personil Polres Deli Serdang atas kasus curanmor sebagaimana telah diberitakan oleh media online wilayah Sumatera Utara.
Warga (Korban) bingung, mengapa Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengatakan terlapor tidak berada di Polres Deli Serdang ?.
Korban berharap, melalui pemberitaan ini Polda Sumatera Utara Polres Deli Serdang dapat menindaklanjuti kasus tersebut .
” Melalui pemberitaan ini, kami pihak korban meminta Polda Sumut dan Polres Deli Serdang dapat menindaklanjuti kasus ini, mengapa Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengatakan moncos tidak ada di Polres ? Bukankah mereka tau hukum dan sekarang sudah tahun 2021 apakah Rumah Tahanan (LP) ada di Polres Deli Serdang ?? Aneh. ” kata korban kesal .
Sebelumnya, terlah diberitakan Beberapa media Onlaine dan media borgolnews.com
Korban Menunggu Tindakan Polsek Percut Sei Tuan Atas Kejahatan Yang Menimpanya. Kanit Polsek Percut Sei Tuan : Tenang, Tetap Akan Diproses.
BORGOLNEWS.COM-MEDAN/SUMUT – Perkara pencurian di tengah masyarakat meresahkan.
Diketahui, salah seorang wanita (Ibu Rumah Tangga) warga Tembung , Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi korban kejahatan .
Kepada media , Senin (8/2/21) korban mengatakan, dirinya telah membuat laporan polisi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh saudara moncos(nama panggilan) bulan Juni 2020 lalu (red).
Menurut korban, Moncos sudah ditangkap di Porles Deli Serdang kurang atas perkara lain(Runmor) pada tahun 2020 lalu .
Korban kesal dimana hingga tahun 2021 diduga pelaku belum diperiksa oleh Reskrim Polsek Percut Sei Tuan guna dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya sebagai mana tertuang dalam SP2HP pasal 363 Jo 53 KUHPidana.
” Laporan saya hingga saat ini belum mendapat titik terang padahal sudah dilakukan pemeriksaan polisi(sp2hp 1 hingga sp2hp 4), semua alat bukti perbuatan terlapor sudah saya berikan kepada kepolisian, saksi saksi pun sudah diperiksa, namun hasilnya belum diketahui, ” ungkap korban kesal.
Saat di konfirmasi oleh awak media, Senin (8/2/21) , Kanit res Iptu panjaitan mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses.
” Tenang aja kita akan tetap proses, ” kata Kanit Reskrim dalam pesan WhatsApp nya.
Dengan adanya penyataan tersebut, maka pelapor akan menunggu hasil dari pihak kepolisian.
Adapun konfirmasi yang dilakukan untuk mempertanyakan tindak-lanjut penyidikan demi terwujudnya hukum dan keadilan.
(Irwan H.)
Discussion about this post