BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi- Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal SIK MH, didampingi Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Prabudianto Secara resmi membuka Pemakaian gedung Kantor Sentra Pelayanan Terpadu yang berlokasi di Jalan Perwira, tepatnya di depan Mapolsek Bangko, Bagan Siapiapi, Senin (12/12/2022).
Peresmian gedung tersebut di tandai dengan penandatangan prasasti dan pemotongan pita oleh Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal SIK MH, di dampingi wakil bupati Rohil H Sulaiman, SS, MH.
Kapolda Riau Irjen m Iqbal mengapresiasi dan kerja keras seluruh tim polres Rohil yang telah memberikan inovasi terbaik untuk benar benar dirasakan manfaat masyarakat Rokan Hilir.
“Inilah yang di namakan konsep presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya jargon, namun harus benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, maknanya sebagaimana kita harus tulus memberikan layanan terhadap masyarakat (service excellent) pelayanan kepada masyarakat terpenuhi,”Ungkap Iqbal.
Selain itu dirinya juga memahami benar inovasi dan kerja Kapolres Rohil pasti didukung penuh pemerintah daerah dan forkopimda.
“Terima kasih banyak dukungan dari berbagai pihak dalam mewujudkan inovasi tersebut, saya mintak kepada polres Rohil untuk lanjutkan dan berbuat hal yang baru untuk kepentingan masyarakat rohil,” Pesannya.
Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Andrian Prabudianto mengatakan, saat ini gedung Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Polres Rokan Hilir di Bagansiapiapi sudah buka secara resmi untuk melayani masyarakat.
Ada beberapa layanan yang disediakan di kantor tersebut Diantaranya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat kehilangan barang dan pengaduan masyarakat.
Sebelumnya, untuk mendapatkan sejumlah layanan tersebut, warga Bagan Siapiapi memang harus datang ke Mapolres Rohil yang jaraknya sekitar 2 jam perjalanan. Sebab, Mapolres Rohil sendiri terletak di daerah Ujung Tanjung.
“Dengan hadirnya kantor tersebut sebagai penunjang percepatan pelayanan masyarakat. Sebelumnya masyarakat wilayah Bagan Siapiapi dan sekitarnya harus menempuh waktu kurang lebih dua jam ke Polres untuk melakukan pengurusan admistrasi yang diperlukan,” Tutupnya. (Wildani)
Discussion about this post