BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkalis

Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis

by Dien Ully
Selasa, 06 Mei 2025 | 02:05
in Bengkalis, Daerah, Hukum, News, Polisi
2 min read
0 0
0
Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis

Screenshot

READ ALSO

Rapat Musprov KONI Riau Ditunda, DPRD Desak Formulasi Aturan Diperjelas

Lahan Tidur Disulap Jadi Produktif, Warga Binaan Lapas Selatpanjang Panen Perdana

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.I.K, diwakili Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana karantina dan perdagangan yang terjadi di Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kasus ini terungkap pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 06.00 WIB, setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang kandas di daerah Sepahat dengan muatan bawang merah dan ban bekas yang diduga berasal dari negara Malaysia.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini Berinisial S, KA, M, HS, dan AS,” kata Kompol Anton Rama Putra.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 unit kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 6D15, 1.150 karung bawang merah, 1 unit mobil Mitsubishi jenis truk, 1 lembar surat STNK mobil Mitsubishi, 1 unit mobil Hino jenis truk cargo, 200 ikat ban motor bekas, 18 buah ban mobil bekas

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya

Menurut Wakapolres Bengkalis, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kompol Anton Rama Putra.

Polres Bengkalis akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai Bengkalis, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Bengkalis, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

“Modus operandi para tersangka adalah memasukkan barang-barang hasil selundupan melalui pelabuhan tidak resmi, Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kegiatan ilegal tersebut.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Dien Ully

Dien Ully

Related Posts

Rapat Musprov KONI Riau Ditunda, DPRD Desak Formulasi Aturan Diperjelas
Daerah

Rapat Musprov KONI Riau Ditunda, DPRD Desak Formulasi Aturan Diperjelas

16 April 2026
0
Lahan Tidur Disulap Jadi Produktif, Warga Binaan Lapas Selatpanjang Panen Perdana
Daerah

Lahan Tidur Disulap Jadi Produktif, Warga Binaan Lapas Selatpanjang Panen Perdana

16 April 2026
0
Banjir Pekanbaru Telan Korban Jiwa, DPRD Desak Pemko Terapkan Master Plan Terintegrasi
Daerah

Banjir Pekanbaru Telan Korban Jiwa, DPRD Desak Pemko Terapkan Master Plan Terintegrasi

16 April 2026
0
Transformasi Keselamatan Zona Rokan, 11 Juta Jam Kerja Selamat Jadi Fondasi 2026
Daerah

Transformasi Keselamatan Zona Rokan, 11 Juta Jam Kerja Selamat Jadi Fondasi 2026

16 April 2026
0
Asrama SKO Tak Mampu Tampung Siswa DPRD Riau Minta Pemprov Cari Solusi
Daerah

Asrama SKO Tak Mampu Tampung Siswa DPRD Riau Minta Pemprov Cari Solusi

16 April 2026
0
membakar lahan mebawa petaka
Bengkalis

membakar lahan mebawa petaka

15 April 2026
0
Next Post
Bersama Gubernur Riau ke Kantor PLN Pusat, Bupati Kasmarni Perjuangkan Listrik Masuk ke Seluruh Desa Kabupaten Bengkalis dan hidup 24 jam

Bersama Gubernur Riau ke Kantor PLN Pusat, Bupati Kasmarni Perjuangkan Listrik Masuk ke Seluruh Desa Kabupaten Bengkalis dan hidup 24 jam

Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau Temui Menko Perekonomian

Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau Temui Menko Perekonomian

Bupati Kasmarni Usulkan Pembangunan Dermaga dan Pengalihan Status Jalan ke Menteri Perhubungan Republik Indonesia

Bupati Kasmarni Usulkan Pembangunan Dermaga dan Pengalihan Status Jalan ke Menteri Perhubungan Republik Indonesia

Hari Pertama Pembukaan TMMD ke-124 Tahun 2025, Pasiter Kodim Bengkalis Pimpin Apel Pagi

Hari Pertama Pembukaan TMMD ke-124 Tahun 2025, Pasiter Kodim Bengkalis Pimpin Apel Pagi

Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media

Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In