BORGOLNEWS.COM Rohul (Riau) Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara,membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu,pelaku adalah AS, laki-laki, Aceh Utara 12 Januari 1990, 30 th, Islam, Wiraswasta, Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.
Dari tangan Pelaku AS,Polisi Menemukan Barang Bukti 2(dua) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu 0,32gr yang dibungkus dengan plastik bening. 1(satu) buah kaca pirex yang diujungnya terdapat karet kompeng warna merah 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol Vitamin REDOXON yang diatasnya terdapat pipet bengkok 1(satu) buah jarum 2(dua) Mancis 1(satu) Unit handphone Merk SAMSUNG Warna putih
Tersangka lainnya adalah TRZ, laki-laki, Duri 23 september 1992, 30 th, Islam, Wiraswasta, KM 25 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.) Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti – 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
1(satu) buah plastik bening kosong ikuran besar.1 (satu) buah kaca pirex yang diujungnya terdapat karet kompeng warna merah.1 (satu) buah gulungan timah rokok.1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol mineral yang ujungnya terdapat pipet bengkok.1 (satu) buah pipet bengkok.1 (satu) buah pembersih telinga.uang hasil penjualan sejumlah Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).3 (tiga) buah mancis.1 (satu) unit handphone merk SUNBERY warna hitam.1 (satu) buah dompet warna hitam.1 (satu) buah plastik klem ukuran kecil.
Kasus ini terungkap, saat polisi mengamankan seorang pengguna sabu bernama AS di Kantin Pt MIS Tambusai Utara, Berdasarkan Informasi Pada hari jumat tanggal 08 mei 2020 sekira jam 18.30 Wib saat itu Kanit Reskrim AIPTU JERRY WINTER,SH mendapat telepon dari BHABINKAMTIBMAS Desa Mahato BRIGADIR J.LUMBANGAOL yg mengatakan bahwa di Kantin PKS PT MIS ada seseorang yang telah diamankan karena tertangkap sedang mengkomsumsi Narkoba jenis shabu dikantin PKS tsb,
Kemudian setelah mendapatkan laporan tsb saat itu Kanit Reskrim melaporkan hal tsb kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU D.RAJA NAPITUPULU,SIK, Mendapatkan laporan tersebut kapolsek Tambusai Utara langsung bergerak bersama Kanit Reskrim dan anggota,setelah sampai di PKS PT MIS,Kapolsek Tambusai Utara dan anggota benar melihat orang yang telah diamankan tsb, dan saat itu dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti Narkotika jenis shabu
Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti di bawa untuk pengembangan selanjutnya ,Lalu Penyidik melakukan pengembangan Shabu yang dimiliki AS,saat itu Sdr AS mengatakan bahwasanya dirinya mendapatkan shabu tersebut dari Sdr PNJ yang berdomisili di KM.25 Mendapatkan keterangan tsb Kapolsek Tambusai Utara IPTU D.RAJA PUTRA NAPITUPULU,SIK, dan anggota langsung bergerak cepat menuju rumah Sdr PNJ. pada saat sampai dirumah Sdr PNJ Kapolsek dan Team tidak menemukan sdr PNJ karena Sdr PNJ diduga telah melarikan diri, namun pada saat berada di rumah Sdr PNJ tsb,Kapolsek dan Team berhasil menangkap anak Sdr PNJ yang bernama Sdr. TRZ dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar gudang yang berada di rumah Sdr PNJ tsb dan benar dari dalam kamar gudang Sdr AS tsb Kapolsek dan Team menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu berikut alat hisapnya . Dan setelah diintrogasi trhadap Sdr AS saat itu Sdr AS memgakui bahwa barang bukti shabu tersebut kepunyaannya dan diadapatnya dari Sdr. BARDOYOK ,setelah mendapatkan barang bukti tsb, saat itu terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai utara guna di usut lebih lanjut. (fai)
Discussion about this post