BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau) Kapolsek tambusa utara ringkus pelaku curat ,Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 pada Pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara AIPTU JERRY WINTER,SH mendapat informasi bahwa pelaku CURAS atas laporan saudara DARNO dengan nomor LP/ 14 / IV / 2020 / RIAU / Res Rohul / Sek Tambut Alamat : Desa Mahato RT 006 RW 002 Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu, Minggu Tanggal 12 April 2020 sedang berada di Rumahnya di Dusun sukajaya Desa Mahato,
Kemudian Kanit Reskrim Langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU D.RAJA NAPITUPULU,SIK. mendapat informasi tersebut Kapolsek Tambusai Utara langsung memimpin penyelidikan bersama Kanit Reskrim dan Team Opsnal.
Setelah sampai di tempat yang diinformasikan , Kapolsek Utara dan Team langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,Kapolsek Tambusai Utara bersama Kanit Reskrim dan Team Opsnal berhasil menangkap Pelaku atas nama DP Als.OMPG dirumah pelaku didusun XV RT 002 RW 001 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu
pelaku mengatakan dan mengakui perbuatannya bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri dari rumah tersebut. Dan saat itu pelaku juga mengatakan bahwa handpone yang diambil dari korban telah dijualnya kepada seseorang, namun orang tersebut berhasil melarikan diri, lalu dari tangan pelaku Kapolsek Tambusai Utara dan Team berhasil mengamankan sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana Curas tersebut, baju yang dipakai pelaku dan celana dan 1 ( satu ) bilah parang yang digunakan pelaku utk melakukan Tindak Pidana Curas tersebut, barang bukti yang berhasil di amankan – 1 (satu) unit Sepeda motor Merk SUPRA 125 warna merah Tanpa nopol 1(satu) bilah Parang Warna hitam 1(satu) Helai baju kaos lengan panjang merk SUPREME warna hitam 1(satu) helai celana panjang warna hitam , Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke polsek Tambusai Utara guna Proses lanjut(FP)
Discussion about this post