BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Kuantan Singingi Hadiman,SH.,MH., Saat jumpa Pers yang mana Kajari di Tuding dlm pemberitaan telah mencoba mengahalangi Program dari Bapak Presiden Ir.Joko Widodo Tentang Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) yang turut hadir diantaranya Ketua Forum KUD, Ketua – Ketua KUD Sekabupaten Kuansing dan Seketaris KUD yang ikut melaksanakan Program PSR.
DIhadapan Awak media serta Para Kasi Pegawai Fungsional Kajari tepatnya di depan teras Kajari Kuansing pada Rabu 21/04/21.
Hal-hal mengenai penghambatan program PSR itu bahwasanya tidak benar, dengan menghadirkan 10 Orang dari Kecamatan Singingi dan Kecamatan Singingi Hilir selaku pengurus KUD.
“Pada awalnya kami menerima Laporan dari Masyarakat pada Tahun 2020 lalu,bahwasanya ada Dugaan Penyelewengan pada kegitan PSR dari Program Presiden RI itu, nah disitu tentu timbul pertanyaan, Apakah yang menjadi tugas dan Fungsi Oleh Kejaksaan itu ?
Masyarakat tentunya bisa menilai, tentunya kami tanggapi dulu, nah, kok tau-tau kita dituding di beberapa mencoba menghalangi tentang Progaram PSR ini, Kata Hadiman dengan Senyum Sabar.
Program PSR Diduga tidak berjalan dengan Regulasi semestinya yang mana didalam Laporan tesebut dilakukan oleh Oknum KUD bersama Oknum PT.Guna Tata Wahana ( PT.GTW ) selaku pihak Ketiga, pada Tahun 2020 PT.GWT telah mengambil Uang Panjat sebesar 15% dari 7 ( Tujuh )KUD dengan progres khusus kegiatan tumbang cimping / Replanting dengan Dana Lebih Kurang Rp.5 Milyar.
Namun, pada Tahun 2020 tidak ada kemajuan pekerjaan Progres pada pekerjaan atau kegiatan pada PSR yang sesuai dengan isi Laporan itu, jelas di dalam Kontrak Kerja pihak KUD dengan Pihak PT.GTW mempunyai jangka waktu 5 ( Lima ) Bulan Lamanya, Kontrak Kerja itu pun Berakhir dan sesuai dengan perjanjian kontrak harus dikembalikan ke BPDPKS, seharusnya sudah kelihatan Progesnya dong ?” kata Kejari Hadiman,SH.,MH.
Terkait dengan adanya beberapak Anggota KUD yang Mundur tidak ada kaitannya dengan laporan kepada pihak Kajari Kuansing, dasar Anggota KUD itu Mundur jauh sebelum adanya Penyidikan itu bisa dilihat dari Surat Permohonan Pengunduran diri Anggota-Anggota itu sendiri,” beber Kajari Kuansing, Hadiman
Terkait dengan Anggota Mundurkan dan kalau ada yang bilang pada berita tentang Kajari Kuansing Menghambat Program PSR dari Bapak Presiden RI.Ir.Joko Widodo itu tidak benar,” di sambung tegas oleh Seketaris Forum KUD, Oberlin Manurung.
Lebih Lanjut Ia Katakan, mengenai Anggota mengundurkan diri dari PSR dengan berbagai alasan, pertama sekarang Harga Buah Sawit begitu menggiurkan dan yang Kedua masih banyaknya tanggungan Anggota seperti Angsuran Perbankkan dan sebagainya, dengan Mundurnya Anggota dari PSR tersebut masih pihak KUD Masih ada Uang sebesar Rp.500 Juta sama pihak PT.GTW , Sampai Hari ini Pihak PT.GWT belum mengembalikan Uang ke pihak KUD tersebut.
Terakhir Kata Oberlin Manurung,”Untuk sama-sama diketahui, Uang yang dikuasi oleh pihak PT.GTW itu adalah Milik Petani dan dari pihak KUD sendiri sudah beberapa kali mengirimi Surat Ke Pihak PT.GTW namu tidak ada Respon untuk mengembalikan Uang tersebut.
Wawan S
Discussion about this post