BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Lembaga Pendidkan dan Pelatihan Mitra Edukasi Indonesia melakukan “Pelatihan Pemberdayaan Hukum bagi masyarakat desa se- kabupaten pasangkayu Narasumber kasat Reskrim AKP Pandu arif Setiawan SH S.IK ,bertempat salahsatu hotel di Pasangkayu.Kamis 30/07/20
Dihadiri Derektur Utama LPP Mitra edukasi indonesia Drs budiman jaya Ashari S.Pd ,M Si,kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu arif Setiawan SH S.IK ,Kanit Tipikor
IPDA Markus Letare Anindhita Panjaitan S.Tr.K, 29 kepala Desa, dan 29 sekertaris Desa yang ada di pasangkayu.
Dalam kegiatan sosalisasi Terkait pelatihan pemberdayaan Hukum kepada Kepala desa serta perangakat desa lainnya Kasat Reskrim AKP Pandu Arif Setiawan memberikan materi tentang UU pidana terkait memasuki Pilkada Pemilhan calon Bupati/wakil Bupati yang akan berlangsung di pasangkayu,
Lanjutnya,untuk terwujudnya pilkada langsung,jujur,umum,bebas,dan adil. Sangsi Pidana berhubungan UU nomor 10 tahun 2016 Pilkada, juga lampiran PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ada 2 tahap pertama tahap persiapan dan kedua tahap penyelengaraan.
Pandu Arif Setiawan mengatakan untuk tahap persiapan itu sudah masuk,saat ini kita sudah masuk tahap penyelangara terkait tahapan velifikasi adimistrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan pada tanggal 27 juli sampai 4 Agustus, tanggal 5 Agustus sampai 7 Agustus penyampaian sarat dukungan hasil perbaikan dari KPU,.
Lanjutnya, tanggal 28 Agustus sampai 3 September akan dilaksanakan pengumuman pendaftaran pasangan calon
pada tanggal 23 September penetapan pasangan calon dan Tanggal 26 September sampai 5 Desember itu adalah masa kampanye.
Tanggal 22 novomber sampai 5 Desember itu diakan kampanye melalui media massa,media cetak,dan media eloctronik,tanggal 6 desember sampai 8 Desember pembersian alat praga kampanye tanggal 13 desember sampai 23 Desember akan dilaksanakan penguguman rekap regulasi tingkat Kabupaten di halaman KPU dan akhir tahun 2020 kita akan mengetahui siapa yang akan jadi bupati dan wakilbupati.
AKP Pandu menegaskan agar setiap kepala desa dan para perangkat desa lainnya untuk menyampaikan kepada warganya jangan perna bosan tentang bahayanya covid 19,untuk melakukan protokol kesehatan disaat kampanye.
Lanjutnya,untuk setiap kepala desa dan perangkat desa lainnya harus memahami terkait UU pilkada nomor 10 tahun 2016 harus mensuksekan pilkada dipasangkayu, terkait tindak Pidana pasal 177 a 178 ,179 UU nomor 1 Tahun 2015 dan Seterusnya
Apabila melangar aturan yang sudah ditetapkan akan dipenjarakan sesuai UU yang ada.Tuntasnya.
Discussion about this post