BORGOLNEWS COM – BATAM – Penanganan kasus penyerobotan lahan tanah hingga kasus perambahan hutan bakau secara illegal yang dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggungjawab seakan sebuah tradisi yang tak sanggup diusut oleh aparat hukum di republic ini. Seperti halnya yang terjadi di pulau Ranoh Kelurahan Pulau Abang Kecamatan Galang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ahli waris menuntut keadilan atas alashak milik tanahnya yang diduga dirampas sejak tahun 2017 silam.
Demikian dikemukakan Azhar selaku ahli waris pemilik tanah sesuai dengan bukti surat tebas bernomor 02./B.S./1901 atasnama Djojah Binti Nurdin dan jenis bukti surat pernyataan dan surat keterangan lainnya yang ditandatangani oleh pemerintah setempat.
Nasib Azhar selaku ahli waris jadi korban perampasan dan pengrusakkan berbagai macam jenis tanaman (kelapa) dan pengrusakkan plank/merk kepemilikan atas tanahnya yang diduga dilakukan oleh pengelola destinasi wisata pulau Ranoh Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut, kata Azhar kepada Wartawan, Kamis (14/12/2023).
Dia menambahkan bahwa lahan kebun Pulau Ranoh tersebut sejak tahun 1961 hingga saat ini masih dalam penguasaan ahli waris dan tidak pernah atau belum pernah memperjualbelikan kepada pihak lain atau kepada pihak PT. Mega Puri Lestari (PT. MPL) dan PT. Mega Puri Nusantara (PT. MPN) selaku pengelola destinasi wisata di pulau Ranoh Kota Batam saat ini.
“Kejahatan luar biasa dibalik penyerobotan dan perampasan lahan atas tanah pulau Ranoh Kota Bata ini harus diungkap dan diusut. Siapa dalang dibalik perampasan ini? Sebab tidak menutup kemungkinan melibatkan banyak oknum pejabat Pemprov Kepri dan oknum pejabat Pemko Batam, yang berupaya menggelapkan data kepemilikkan tanah dan bersekongkol dengan mafia tanah untuk merampas tanah hak milik nenek kami, serta menggelapkan uang pajak destinasi wisata beserta izin pemanfaatan perambahan hutan bakau secara illegal di pulau Ranoh Kota Batam tersebut,” papar Azhar.
Menurut Azhar, pihaknya selaku ahli waris telah melakukan berbagai upaya pengungkapan dan penyelesaian macam kasus penyerobotan/perampasan hak atas tanah di pulau Ranoh Kota Batam tersebut.
“Saya bersama beberapa kuasa hukum/pengacara sudah melakukan berbagai upaya hukum agar tanah atau kebun Pulau Ranoh tersebut segera terselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak pemerintah daerah dan pusat,’ katanya.
Namun sejak tahun 2017 silam hingga saat ini, penyelesaiannya tidak ada alias nihil. Justeru Saya menduga telah terjadi manipulasi atas data surat kepemilikkan lahan tanah yang diduga diterbitkan oleh oknum pejabat yang tak bertanggungjawab di Pemprov Kepri maupun Pemko Batam, termasuk izin pengelolaan destinasi wisata pulau Ranoh Kota Batam itu,” tuturnya
Disampaikan Azhar, permasalahan yang terjadi bukanlah permasalahan yang rumit untuk diselesaikan. Dimana pada tahun 2019 sebelumnya, pihak PT. Mega Puri Lestari (PT. MPL) pernah berjanji akan membayar seluruh kerugian atas kepemilikkan lahan tanah kebun pulau Rano tersebut kepada ahli waris. Namun sampai sekarang ini, janji PT. MPL untuk membayar kerugian ahli waris itu tidak pernah ada,” ungkap Azhar.
Ditegaskan Azhar, akibat ketidakseriusan pihak PT. Mega Puri Lestari untuk menyelesaikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam hal perampasan hak atas lahan tanah di pulau Ranoh yang didalamnya telah terjadi pembabatan hutan bakau/mangrove sejak tahun 2017 beserta penyalahgunaan izin destinasi wisata yang mengarah pada potensi kerugian Negara puluhan miliar, dia (Azhar-red) berjanji akan tetap berupaya menempuh jalur hukum sampai keadilan itu terang benderang.
“Iya. Kami selaku ahli waris akan terus menerus mengungkap kejahatan dibalik dugaan penyerobotan dan perampasan hakmilik atas tanah lahan kebun pulau Ranoh Kota Batam tersebut hingga tuntas. Saya menduga ada banyak oknum pejabat yang turut serta menggelapkan data kepemilikkan tanah dan bersekongkol dengan mafia tanah di pulau Ranoh Kota Batam tersebut,” ungkapnya
Hingga berita ini naik, tim awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada direktur PT. Mega Puri Lestari maupun Dirut-nya PT. PT. Mega Puri Nusantara (PT. MPN). Selain itu, tim media ini juga akan berupaya meminta keterangan dari Kepala Kantor BPN Kota Batam, Deni Prasetyo, S.E., M.M yang dikabarkan turut serta mengetahui berbagai dugaan penyimpangan perizinan dan uang pajak destinasi wisata di Pulau Ranoh Kota Batam, Kepulauan Kepri tersebut. (Rls/Tim)
Discussion about this post