BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Terkait polemik atas dugaan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Simpang Baru Panam, Pekanbaru. Dimana, kasus tersebut kurang lebih 100 (Seratus) hari masih belum dilimpahkan (berkas) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pasalnya, kasus yang diduga belum adanya kepastian hukum tersebut. Sejumlah awak media melayangkan Surat Audensin untuk mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (01/10/21).
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo, S.H., M.H, melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Marel, S.H., M.H didampingi Kasi Pidum, Zulham, S.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edhy, SH menanggapi surat audensi awak media.
Menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Marel, S.H.,M.H, berkas perkara Pungli tersebut sudah P-21 (lengkap) dan akan disidangkan.
“Berkas sudah P-21, jadi tinggal nunggu disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Marel, Kamis pagi (7/10/2021).
Dijelaskannya, perkara Pungli ini, karena ada laporan dari Ketua RW disana yang mengatakan bahwa, pasar itu milik Pemko yang dikelola oleh Disperindag.
“Jadi, pelapor (Ketua RW) membuat laporan, bahwa ada praktek Pungli di Pasar Pemko yang dikelola oleh Disperindag. Dan perihal dasar bukti pelapor yang menyatakan itu milik Pemko. Tanyakan ke penyidik perihal proses laporan itu,” ucap Kasi Intel.
Dikatakanya, Kejaksaan hanya mengecek berkas dan alat bukti yang diserahkan oleh penyidik mulai dari saksi, ahli, dan peranan tersangka, kemudian melakukan pengecekan terhadap saksinya sudah layak apa belum, dan apa peranan tersangka.
“Jadi, perihal dasar bukti dan lampiran apa yang diserahkan pelapor ke penyidik di persidangan aja, pengacaranya tersangka menanyakan itu, karena berkas sudah P-21,” sambungnya.
Perihal surat menyurat kepemilikan Pasar Simpang Baru Panam yang diserahkan Orang Tua tersangka ke penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengejar sampai situ, karena ini pasal materi 368 (Pungli atau Pemerasan). Jadi perihal surat menyurat kepemilikan tersebut, itu nanti disampaikan di depan hakim melalui pengacaranya sebagai pembela dari klien, jelasnya.
Lanjutnya , disini, Kejaksaan mengecek dan melakukan pemeriksaan perihal pasal 368 nya menganggap sudah P-21 (lengkap). Jadi, jika ada materi – materi yang bisa menguntungkan tersangka disampaikan aja di Pengadilan melalui pengacara.
“Perlu diketahui, terkait perkara ini, Kejaksaan tidak ada main mata,” imbuhnya.
Sementara, Kasipidum Kejari Pekanbaru, Zulham menyampaikan, silahkan pengacaranya menghadirkan saksi yang dapat meringankan tersangka karena perkara ini sudah P-21.
“Materi perkara, silahkan pengacaranya nanti mempertanyakan di persidangan, karena di persidanganlah nanti di adu,” tuturnya.
Ia menerangkan, dipersidangan nanti akan dihadirkan saksi – saksi dari tersangka yang dapat meringankan tersangka, dan kawan – kawan media bisa hadir saat persidangan nanti,” jelas Kasipidum Kejari Pekanbaru.
Pihak Kejari Pekanbaru menerangkan bahwa, penyerahan Berkas tersangka RR dari penyidik Polsek Tampan ke Kejari Pekanbaru, dilakukan pada hari Selasa, tanggal 07 September 2021.
“Kami mewakili pak Kajari untuk menjelaskan hal ini, karena saat ini pak Kajari sedang Vicon. Berkas sudah kami terima, namun Alat Bukti dan Tersangka belum diserahkan dan masih di tangan penyidik Polsek Tampan,” kata Edhie didampingi Kasi Intel.
Selanjutnya, pihak Kejari Pekanbaru menetapkan Berkas tersangka Pungli, RR pada hari Senin, tanggal 20 September 2021. Jaksa juga menerangkan kepada Awak Media dengan membacakan Nomor Berkas P-21 dan tanggal nya.
“Sedangkan untuk pelimpahan dan penyerahan tersangka serta Alat Bukti ke PN, dipastikan dalam Minggu depan sudah diserahkan ke Pengadilan,” kata Edhie, seperti dikutip dari wartaoke.net.
Perlu diketahui, Berkas Perkara RR ini sudah memasuki kurang lebih hampir 100 hari lamanya. Dan terkait perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Simpang Baru Panam dengan tersangka inisial RR yang merupakan Anak dari Alm. Yasman Koto, pemilik Pasar Simpang baru Panam sejak Tahun 1993.(R*)
Discussion about this post