BORGOLNEWS.COM, Medan– Dalam penyelenggaraan tes tertulis dan wawancara pemilihan kepala lingkungan di 6 Kelurahan se Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada tanggal 3 Maret 2022 terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya dan kebijakan yang tidak mengacu pada Perwal No 21 tahun 2021.
Hingga menimbulkan polemik yang dapat merusak kerukunan masyarakat di enam kelurahan se Kec.Medan Deli. Terbukti dengan adanya aksi protes hari ini masyarakat turun ke jalan untuk mempertanyakan hasil peyelenggaraan seleksi kepala lingkungan yang tidak transparan,”tutur Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik Kota Medan Muhammad Muhklis saat awak media mengkomfirmasi terkait ratusan warga yang turun ke jalan di kantor Camat Medan Deli. Kamis (17/3/2022).
Ada beberapa hal kebijakan Camat Medan Deli yang tidak dapat dipahami oleh warga diantaranya seperti verifikasi fiktif, informasi dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala lingkungan yang bersifat membingungkan/menyesatkan, bahkan adanya indikasi Kolusi dan Nepotisme atau adanya istilah titipan dan hasil tes tidak transparan, hal inilah yang menjadi dasar adanya aksi protes hari ini.
Kebenaran itu ibarat kita menahan bola di dalam air sebagai mana kita mampu menahannya maka selama itulah tidak terungkap, namun perlu kita pahami bahwa ketika kita tidak mampu menahan lagi maka bola itu akan melambung tinggi di atas permukaan air lebih dari yang kita kaji itulah kebenaran semakin kuat kita tenggelamkan maka akan semakin kuat daya tekan untuk mengapung dan mencuat keatas permukaan. Tambah Muhklis.
Lebih dalam Ketua LSM GMBI Distrik Kota Medan Muhammad Muklis berpesan mari kita berbenah di mulai dari diri kita sendiri hingga menjadi pemimpin yang amanah yang mementingkan kepentingan orang banyak dan mengesampingkan ego maupun kepentingan pribadi.
Harapan kami kedepan ini sebagai pembelajaran dan pendewasaan dalam mengambil kebijakan semoga dengan adanya kejadian ini Camat Medan Deli sadar serta dapat memahami bahwa masyarakat medan deli ini butuh kepala lingkungan yang murni hasil pilihan warga bukan hasil titipan atau hasil jual beli jabatan,”tegasnya.
Sebagai monitoring social control terhadap pelaksanaan dan kebijakan pemerintah dan swasta kami LSM GMBI Distrik Kota Medan menilai perlu untuk ikut berperan aktif dalam kasus ini dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 20 huruf F,“bahwa ormas berhak melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Ormas lain, dan pihak lain maka dan untuk itu kami anggap perlu mengawal kasus in,”ujar Muhklis.Tim/PN
Discussion about this post