BORGOLNEWS.COM – MEDAN/SUMUT – Jumat (03/04/2020) kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil tangkapan Desember 2019 s/s Maret 2020 dilakukan oleh Polda Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjend Pol. Martuani Sormin Siregar di depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumut sebagai Pemimpin kegiatan dan Wakapolda Sumut, Dir Narkoba Polda Sumut, PJU Polda Sumutdan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kegiatan yang dilakukan adalah memusnahkan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan bulan Desember 2019 s/d Maret 2020. Di tengah maraknya wabah Virus Corona yang terjadi saat ini, kegiatan tersebut tidak menghadirkan banyak orang guna untuk mencegah penyebaran Virus tersebut supaya tidak semakin meluas. Bahkan juga tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut untuk menjaga penyebaran virus corona tidak mewabah di Mapolda Sumut.
Dibandingkan dengan jumlah hasil pemusnahan periode yang lalu dimana Ditnarkoba Polda Sumut berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 49 gram di saat sedang maraknya virus covid-19, Ditnarkoba Polda Sumut tetap eksis dalam pemberantasan narkoba diwilkum Polda Sumut dan berhasil menyita barang bukti dan memusnahkan narkotika seberat 53.909,2 (lima puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan koma dua) gram sabu atau 53,91 (lima puluh tiga koma Sembilan puluh satu) kg, 49.847 (empat puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh tujuh) butir Pil Ecstasy dan 323.103 (tiga ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga) gram ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti tersebut positif narkotika dan nanti akan diuji kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah:
1. Kasus: 58 (lima puluh delapan) kasus
2. Tersangka : 79 ( tujuh puluh Sembilan) orang terdiri dari 75 (tujuh pula lima ) orang laki-laki dan 4 (empat) perempuan.
Dari 79 (tujuh puluh Sembilan) orang tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur sebanyak 2 (dua) orang tersangka laki-laki (Meninggal Dunia)
3. Barang bukti berupa 53.909,2 (lima puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan koma dua) gram sabu atau 53,91 (lima puluh tiga koma Sembilan puluh satu) kg, 49.847 (empat puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh tujuh) butir Pil Ecstasy dan 323.103 (tiga ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga) gram ganja.
Pasal yang dikenakan adalah :
1. Pasal yang dilanggar adalah sebagai berikut: Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Ancaman Hukuman: Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 912.050 (Sembilan ratus dua belas ribu lima puluh) orang.
(Pardamean Napitupulu)
Discussion about this post