BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – salahsatu DPO Kasus 41 Milliar diamankan oleh kejati Sulbar dan kejari Pasangkayu 03 Mei 2021, sekira Pukul 20.30 bertempat di Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu.
pengamanan terpidana Korupsi antara lainn ABIDIN BIN SENANG HATI dalam Perkara Korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Sulselbar di Kab. Pasangkayu dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 41.000.000.000 (Empat Puluh Satu Miliyar Rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1634K/Pid.Sus/2010 oleh Tim Tabur dari Kejati Sulbar dan disupport Tim Tabur Kejari Pasangkayu.
Dihadir dalam kegiatan tersebut
RVAN PAHAM PD SAMOSIR, S.H., M.H (Asintel Kejati Sulbar), MUCHSIN, S.H., M.H (Kajari Pasangkayu), MUSTAR, S.H., M.H (Kasi C pada Asintel Kejati Sulbar), AMIRUDDIN S.H (Kasi Penkum pada Asintel Kejati Sulbar),M.ZAKI MUBARAK, S.H (Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu), Tim Tabur Kejati Sulbar dan Tim Tabur Kejari Pasangkayu
Bahwa dalam pengamanan tersebut tidak dilakukan perlawanan oleh terpidana sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar
Discussion about this post