BORGOLNEWS.COM ROKAN HULU(RIAU)Kejaksaan negeri rokan hulu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, meja monitor judi ikan ikan . Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 96 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di mana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.
Adapun 96 perkara tersebut yakni : shabu shabu 80 perkara , Daun Ganja Kering 11 perkara, pil extacy 4 perkara dan meja monitor judi ikan ikan 1 perkara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH, Kasi Pidum REZA RIZKI Fadilah SH, dan jajarannya. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolres Rokan Hulu AKBP DASMIN GINTING SIK, ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu SUNOTO SH MH, dan KA Lapas yang diwakilkan
“Kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Rokan hulu sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kejari Rokan Hulu IVAN DAMANIK SH MH, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejaksaan Negeri Rokan hulu dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari rohul dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemusnahan barang bukti itu digelar di depan halaman kantor kejaksaan negeri rokan hulu. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berasal dari 96 perkara.
Berikut ini barang bukti yang dimusnahkan:
– Shabu shabu 210,84gram
-Daun ganja kering jumlah 676,38 gram,
– Tablet ekstasi Jumlah 40 1/4 Butir,
– Meja monitor judi ikan ikan 1 unit
Adapun metode pemusnahan narkotika jenis daun ganja, dan meja judi ikan ikan dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan shabu shabu dan extacy dengan cara diblender dan langsung dibuang kesaluran air
Kejari rokan hulu mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Rokan hulu tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan
Lanjutnya” pemusnahan ini juga untuk memberitahu masyarakat betapa bahayanya narkoba
Untuk itu jangan sekali kali mencobanya, karna sangat berbahaya baik ditubuh dan dimasa depan”ucapnya (fp)
Discussion about this post