BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Senin tanggal 28 September 2020, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menyetorkan uang rampasan dari Terpidana H. YOSRIZAL, SP sebesar Rp 117.900.000,- (seratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
Adapun uang tersebut merupakan hasil Rampasan dari perkara tindak pidana korupsi terhadap Program Kegiatan Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindungan Bukit Suligi Blok A seluas 250 Ha yang bersumber dari APBN TA 2010 di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu
Berdasakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr tanggal 07 Januari 2020
Pelaksanaan penyetoran uang rampasan tersebut dilakukan oleh Bapak Hendro Widodo, SE selaku Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada Pihak BRI Unit Pasir Pengaraian dan disaksikan oleh Bapak Herdianto, SH dan saudara Alfi
(Rilis Kasi Intel Kajari Rohul /FP)
Discussion about this post