BORGOLNEWS.COM KEJAKSAAN NEGERI SORONG MELAKUKAN PENJEMPUTAN PAKSA DAN MENETAPKAN SW SEBAGAI TERSANGKA SERTA MELAKUKAN PENAHANAN DALAM KEGIATAN PERLUASAN JARINGAN TEGANGAN LISTRIK RENDAH DAN MENENGAH PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KAB. RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2010 Sorong- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong sekira pukul 12.00 wita melakukan penjemputan paksa terhadap seorang inisial SW dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Sorong. Kamis (14/9/2023).
Wanita paruh baya ini dibawa ke Kejari Sorong untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Dalam siaran persnya,Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, S.H., M.H mengatakan bahwa untuk diketahui bersama sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yakni William Piter Mayor selaku PPTK dan Paulus P. Tambing selaku PPK sekaligus KPA/Kepala Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat serta Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri, dan terhadap 3 orang Tersangka tersebut telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terhadap para Terpidana tersebut diatas, diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan memutus perkara a quo dalam pertimbangannya di putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk Terpidana Besar Tjahjono menuangkan pertimbangan yang isinya menyebutkan “Meninmbang, bahwa untuk tuntasnya perkara ini, seharusnya SW dijadikan saksi, bahkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, SW seharusnya dapat ditarik dan dijadikan sebagai tersangka untuk ikut bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menegah Tahun 2010 di Waisai Kabupaten Raja Ampat yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.360.811.580,00 (satu milyar tiga ratus enam pukul juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat”.
Kemudian berdasarkan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut maka Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Kejaksaan Negeri Sorong kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 tanggal 30 Januari 2023 guna menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Dengan memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut dan demi menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Selanjutnya Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sorong dengan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2023 tersebut, kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, dan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sorong, telah berhasil memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, selanjutnya sebagaimana mekanisme yang ditentukan dalam KUHAP dan dengan berdasarkan pada bukti yang cukup tersebut, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong memanggil seseorang yang berinisial SW untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Lebih lanjut, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi yang bersangkutan diketahui tidak mengindahkan panggilan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong dan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong melakukan Tindakan Yudisial berupa jemput paksa yang dilaksanakan pada hari Kamis, 14 September 2023 ketika yang bersangkutan tiba di Bandar Udara DEO Kota Sorong, selanjutnya yang bersangkutan dibawa oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong melakukan gelar perkara yang diikuti oleh Tim Penyidik dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
Dari hasil ekspose yang dilakukan kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dengan pertimbangan dari Tim Penyidik dan mengacu pada bukti permulaan yang cukup, maka Kepala Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan seseorang dengan inisial SW sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Penetapan SW sebagai Tersangka didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, diketahui Tersangka SW selaku Komisaris PT. Fourking Mandiri yang menjadi pelaksana/pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pada kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Selanjutnya terhadap Tersangka SW langsung dilakukan penahanan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan, bahwa Perbuatan Tersangka SW disangka melanggar:
Primer
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Subsider
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Discussion about this post