BORGOLNEWS.COM, KUANSING– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mendalami dugaan korupsi rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019. Pada periode itu, Ketua DPRD dijabat Andi Putra yang kini menjabat Bupati Kuansing.
“Ada sejumlah saksi yang kita periksa terkait temuan dugaan korupsi korupsi tunjangan perumahan ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD Kuansing,” ujar Kepala Kejari Kuansing Hadiman kepada merdeka.com, Rabu (24/8).
Hadiman menyebutkan, sejauh ini 12 saksi sudah dimintai keterangan. Mereka di antaranya 8 anggota dan mantan anggota DPRD Kuansing, serta mantan Sekretaris DPRD, Kabag Keuangan, dan bendahara.
“Iya 12 orang diperiksa, mereka di lingkungan DPRD Kuansing. Ada Sekwan, anggota Dewan, sekretaris dan bendahara,” tegas Hadiman.
Ketua DPRD Kuansing priode 2014-2019 dijabat Andi Putra yang kini menjadi Bupati Kuansing. Dia merupakan putra dari mantan Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis. Saat ini Sukarmis menjabat Wakil Ketua DPRD Riau.
Andi Putra pernah melaporkan Kepala Kejari Kuansing ke Kejati Riau karena mengaku dimintai uang terkait kasus dugaan korupsi. Namun, laporannya dinilai tidak cukup bukti.
Sementara itu, Kejari Kuansing juga menjadikan mantan Bupati Kuansing Mursini sebagai tersangka korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. Mursini ditahan jaksa pada Kamis (5/8). Sebelumnya, Mursini dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa. (red)
Discussion about this post