BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Kejari Pasangkayu Menangkap kembali 1 DPO Umr Status PNS, terkait kasus sewa Alat berat (Ekskavator) yang diduga Dinas Kelautan dan perikanan kabupaten pasangkayu penyalahgunaan uang negara sebesar 6 Millir.
Kasi Pidsus Hendrikah Prabowo Mengatakan dalam penangan perkara Pidsus telah menetepkan tersangka keitannya dengan sewa Ekskvator pada dinas perikanan dan kelautan kabupaten Pasangkayu,adapun kronologisnya pada tahun 2015 kementrian perikanan dan kelautan telah memberikan Hiba 5 Unit Eskapator kepada Pemda kabupaten Pasangkayu yang di teruskan pada dinas perikanan dan kelautan Pasangkayu.
Lanjutnya,pada tahun 2017/2018 sewa eskapator tersebut, tidak seluruhnya masuk ke Kas Pemerintah Daerah Pasangkayu,sehingga kami Kejaksaan negeri pasangkayu melakukan penyelidikan dan menaikan memjadi penyidikan umum,setelah hampir 1 Tahun kita melakukan pendalaman dan mempelajari BAP -BAP yang pemeriksaan berjumlah 120 saksi.
bahwa ada 1 orang yang diduga sudah tersangka,Umr PNS Perikanan dan kelautan,ditangkap di wilayah kabupaten pasangkayu,sekarang diamankan di Rutan Kelas 2b Rondomayang hari senin 26/10/20 pukul 16:00 wita
Pelaku terancan undang-undang tipikor pasal 31 tahun 1999 Ayat 2 dan 3, dan untuk lebih lanjutnya kami akan lebih mendalami lagi, tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru.Tuntasnya.
Discussion about this post