BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Jaksa pengacara Kejari Pasangkayu Melakukan pendampingan hukum kegiatan Dinas Perkebunan Pemkab Pasangkayu
Dalam hal penanaman peremajaan sawit Rakyat (PSR) dilaksanakan di kebun pengusul Gapoktan Karave Mandiri Desa Karave Kec. Bulutaba.
Dihadiri Bupati Pasangkayu H.Agus Ambo Djiwa, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, SH., MH, Kasi Datun Jul Indra D Nst, SH.,MH, dan Kasi BB Samuel Patandianan, SH
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai akan menjadi pondasi baru perkebunan sawit rakyat di Indonesia, karena tidak hanya meremajakan (Replanting) pohon-pohon tua, melainkan juga membenahi banyak hal di perkebunan sawit rakyat.
Kasi Datun Jul Indra D Nst, SH.,MH, mengatakan Program PSR di Kabupaten Pasangkayu yang sudah cair dananya ada 11 kelembagaan yang terdiri dr 7 Gapoktan, 2 WKAK, 1 Kelompok tani, dan 1 Koperasi. dengan total dana Rp. 71.167.796.000. (pengusulan tahun 2019).
Lanjutnya Kegiatan Penanaman Perdana
ini dilaksanakan di kebun pengusul Gapoktan Karave Mandiri Desa Karave Kec. Bulutaba.Luas PSR Gapoktan Karave Mandiri 300,5 Ha dg jumlah bibit siap tanam 45.075 bibit.Gapoktan Karave mandiri merupakan Gabungan dari 10 poktan yg ada di desa karave kecamatan Bulutaba.Tuturnya.
Discussion about this post