BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau (AMPR) melakukan aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dalam aksi tersebut AMPR meminta kepada kepala kejaksaan agung untuk mengambil alih Kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan social (Bansos) di bagian kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014 – 2019 dimana ditangan kejaksaan tinggi Provinsi Riau kasus ini seperti kain usang yang jarang dipakai sehingga hasil peradilannya tak kunjung selesai.
Bukan hanya sampai disana Rifki selaku Koordinator Aksi juga menyampaikan bahwasanya AMPR juga meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat menetapkan Syamsuar sebagai actor utama dalam kegiatan rusuah ini karena pada saat perealisasian anggaran itu Kabupaten Siak dipimpin oleh Syamsuar sebagai Bupati Kabupaten Siak.
AMPR juga menilai pihak Kejaksaan tinggi Provinsi Riau telah di intervensi oleh pihak wakajagung atas penindaklanjutan laporan dugaan tindak pidana korupsi dikabupaten siak tersebut dimana hal ini didasari atas kunjungan Wakajagung ke provinsi Riau beberapa waktu yang lalu , dimana berkat kedatangan Wakajagung ke Provinsi Riau praperadilan Indra Agus Lukman di kabupaten Kuansing dinyatakan menang. Dimana sudah menjadi rahasia public bahwa Indra Agus Lukman ialah orang – orang terdekat syamsuar dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Riau periode 2019 – 2024.
Atas temuan itu AMPR juga menyampaikan dalam aksinya agar Kepala Kejaksaan agung mencopot Wakil kejaksaan agung Republik Indonesia karena diduga memberikan perlindungan hukum kepada Syamsuar, SF Harianto, dan Indra Agus lukman dimana AMPR mencurigai adanya aliran dana yang bersumber dari pemerintahan provinsi riau dalam upaya membunuh karakter / membrending isu miring atas prahara rumah tangga Kepala Kejaksaan agung Republik Indonesia.
Rifki juga menambahkan bahwasanya pergerakan AMPR tidak hanya berhenti dengan melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum saja, untuk memberikan jaminan adanya pengambil alihan kasus rusuah tersebut AMPR juga bakal mengagendakan untuk dapat beraudiensi secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena AMPR berargument bahwa apabila kasus ini diambil alih oleh Pihak Kejaksaan Agung maka terdapat nama nama besar pejabat pemerintahan provinsi riau yang terseret dalam kasus ini bahkan mungkin nama Wakajagung Republik Indonesia juga ikut terseret.
Sehingga masyarakat provinsi riau dapat kembali percaya atas kinerja penegak hukum yang ada di negera Republik Indonesia yang adil dan tidak pandang buluh atas actor yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Tutup Rifki selaku Koordinator Aksi AMPR. ( Rls)
Discussion about this post