BORGOLNEWS COM – SUMBAR – Kejaksaan Tinggi Sumbar Menang Praperadilan meraih prestasi dalam sidang praperadilan di ajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo.
Adapun agenda sidang adalah kewajiban hukum dari pemohon kasus korupsi pada Dinas Pendidikan, Provinsi Sumatera Barat, Senin 08/07/24
Keputusan ini di umumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman S.H, M.H, kepada media hari ini.
Dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A.
Hakim memutuskan untuk menolak seluruh dalil permohonan dari pihak pemohon, Doni Rahmat Samulo.
Pemohon telah meminta agar penetapan tersangkanya di nyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Namun, hakim menyatakan bahwa penetapan Doni Rahmat Samulo sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sah secara hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan alat praktek SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp.18 miliar untuk tahun 2021.
Doni Rahmat Samulo, bersama dengan tersangka lainnya, di duga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.
Menanggapi putusan ini, Hadiman menyatakan bahwa tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara.
Tersangka Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dengan di tolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut.
Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk proses lebih lanjut,” ujar Hadiman.
Kemenangan ini merupakan langkah penting bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam upayanya untuk memberantas korupsi di daerah tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sumbar Menang Praperadilan masyarakat Sumatera Barat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan. (Red)
Discussion about this post