BORGOLNEWS COM – ROHUL – Akhir-akhir ini, beredar unggahan yang menyudutkan dan mencatut nama baik keluarga Amelia (Am) di TikTok, media sosial, dan media online. Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga mengadakan konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Supriyadi, paman kandung Amelia, bersama kuasa hukum Ramses Hutagaol, SH, MH, di ruang Podcast NGOVI CHANNEL, Km.1 Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (05/07/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Supriyadi menyatakan bahwa pihak keluarga sangat tersudut dengan unggahan yang diterbitkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat menyesalkan ini, karena keponakan kami, Amelia, sudah membuat klarifikasi bahwa dia dijebak oleh suaminya dan dipaksa untuk membuat perjanjian perdamaian dengan mencatut nama seseorang. Namun demi ketentraman, kami ikuti,” ujar Supriyadi, menirukan ucapan Amelia.
Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada publik dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat merugikan pihak keluarga Amelia.
Dalam pernyataannya, Supriyadi menekankan bahwa keluarga mereka selalu menghargai dan mendukung setiap langkah hukum yang diambil untuk melindungi hak dan kehormatan keluarga.
“Kami berharap masyarakat luas dapat mengerti situasi ini dan tidak lagi mempercayai informasi yang tidak benar. Kami juga meminta kepada pihak yang bertanggung jawab atas unggahan ini untuk segera menarik dan mengklarifikasi informasi yang telah disebarkan,” ucap Supriyadi.
Ia menambahkan bahwa Amelia sudah hampir lima bulan tidak harmonis dengan suaminya. Bahkan di antara mereka sudah ada kata-kata cerai atau pisah.
Ramses Hutagaol, SH, MH, selaku kuasa hukum keluarga, juga menyayangkan unggahan tersebut dan menegaskan akan membawa proses ini ke ranah hukum karena diduga kuat melanggar kode etik jurnalistik.
“Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 Pasal 5 menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan,” jelas Ramses.
Adapun “Pasal 8 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,” tambahnya.
Ramses berharap siapapun yang mengunggah foto secara vulgar dan tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan segera meminta maaf.
Kami, sebagai kuasa hukum keluarga Amelia, akan segera membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik keluarga klien kami,” tegas Ramses.
Di akhir pernyataannya, Ramses menjelaskan bahwa terkait video yang beredar di media sosial tersebut direkam berdasarkan tekanan dari suaminya, tanpa ada dugaan sedikit pun bahwa video tersebut akan disebarluaskan oleh mantan suaminya. (Hrd)
Discussion about this post