BORGOLNEWS.COM, TAMBANG- Seorang bocah yang masih berusia 3 tahun mendapat sejumlah penganiayaan, naasnya kemaluan korban luka dan berdarah, kaki di bakar dengan mancis dan sejumlah luka lebam di badan korban.
Perlakuan sadis ini ia dapat dari ayah tirinya, melihat kondisi korban yang mengenaskan, tante koran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang.
Korban bernama M Ilham Ramdhan (3) warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, kejadian ini diketahui Rabu (23/11/2022) sekira Jam 16.00 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh Tante kandung korban Wiwit Candra Wati (24) warga Jl. Karya Ikhlas Gang Abdul Gani, Kelurahan Tuah Madani, Pekanbaru.
Pelaku adalah NS (39) warga Desa Rimbo Panjang (ayah tiri korban) dan barang bukti yang diamankan mancis minyak berwarna merah jambu.
Kejadian ini berawal, Tante korban (pelapor) menerima kabar dari pamannya Antozen bahwa keponakan yang tinggal bersama dengan ayah tirinya (pelaku) telah melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada korban.
Kemudian, Tantenya mendatangi tempat ibu korban bekerja di salah satu Ampera di daerah Panam untuk menjemput korban, setelah menunggu Tantenya menjumpai korban bersama dengan kedua orang tuanya dan langsung membawa korban tersebut ke rumahnya.
Sesampainya di rumahnya, Tantenya langsung memeriksa kondisi korban pada bagian kaki sebelah kiri dan pipi sebelah kiri mengalami luka juga pada bagian kepala sebelah kanan mengalami bengkak.
Selanjutnya Tantenya juga menemukan pada alat kelamin korban mengalami luka, atas kejadian tersebut Tante Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang.
Pada Kamis tanggal 24 November 2022 sekira jam 13.30 WIB, langsung dilakukan pencarian terhadap pelaku dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, S.H. untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku, sekira jam 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang bersama anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yabg terletak di Perumahan Gapura Niaga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, S.H., M.H. mengatakan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan kita, pelaku mengakui semua perbuatanya, “pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak dengan cara mencubit kemaluan dan menarik kulit kemaluan korban menggunakan kuku pada jari telunjuk dan jempol tangan kanan pelaku hingga kulit kemaluan korban terkelupas dan mengeluarkan darah,” Jelas Kapolsek.
Tidak sampai disana, pelaku juga mencubit pinggang korban hingga mengakibatkan memar berwarna kebiruan, “lalu membakar telapak kaki sebelah kiri anak dengan menggunakan mancis berwarna merah jambu hingga melepuh,” terang Kapolsek.
Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUH. Pidana.
“Jadi saya harap jangan ada kejadian seperti, karena kita pastikan akan kita tangkap,” tegasnya.
(Edi Palembang)
Discussion about this post