BORGOLNEWS.com BEKASI
Terkait keberadaan Pasar Baru Cikarang yang bocor dan kumuh yang di keluhkan oleh para pedagang, bahwa dari tahun ketahun tidak ada perubahan yang di lakukan oleh pihak Dinas Pasar Kabupaten Bekasi, hal ini dapat diduga Kepala Dinas Pasar dan kepala UPTD berpangku tangan, karena para Pedagang setiap hari membayar retribusi pasar, namun tidak ada perubahan Pasar Baru Cikarang tersebut.
Saat dikonfirmasi Kasubag UPTD Pasar Baru Cikarang, Atep mengatakan, dengan adanya berita yang di terbitkan beberapa media online, terkait Pasar Baru Cikarang kumuh bagaikan kumbangan Kerbau, bahwa dirinya akan berupaya semaksimal untuk membenahi keberadaan Pasar Baru Cikarang, karna Saya baru menjabat sebagai Kasubag TU di UPTD Pasar Baru Cikarang,” ujar Atep.
Atep menjelaskan, dengan adanya atap bangunan bocor dan lingkungan pasar kumbuh, Saya sudah berupaya semaksimal untuk membenahi Pasar Baru Cikarang agar para Pedagang dapat berjualan dengan tenang dan nyaman, dan mengenai Retribusi Pasar yang di pungut oleh Staf UPTD Pasar bawah berdasarkan Perda No:1 tahun 2017 tentang peraturan kedua atas Perda No.6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah diantaranya adalah Retribusi Kebersihan, Kios, Pelataran, Los, Parkiran dan Pasar serta Grosir dan MCK yang wajib di bayar oleh pihak Pedagang Pasar Baru Cikarang,” jelas Atep pada Wartawan (9/11).
Atep memaparkan, bahwa kami UPTD Pasar sudah berupaya membenahi keadaan Pasar Baru Cikarang di bagian atap bangunan pasar yang bocor, namun perlu peroses,” ungkap Atep.
Disinggung mengenai Drenase/Saluruan air yang terkenang air yang berada di lingkungan pasar, Atep mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat merealisasikan Drenase/Saluran air agar tidak tergenang air,” papar Atep.
Dengan keberadaan Pasar Baru Cikarang kumuh serta Drenase / Saluran air tergenang air, agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pasar dapat merealisasikan perbaikan Drenase/Saluran air, agar tidak tergenang air dan mengenai Retribusi yang di pungut oleh Staf UPTD adalah sesuai Perda, agar para Pedagang dapat mematuhi dan membayar sesuai retribusi yang ada dalam Perda dan Saya menghimbau agar Staf UPTD Pasar harus memberikan tanda bukti karcis kepada para pedagang sebagi bukti retribusi yang mereka bayar, jika para pedagang tidak membayar sesuai Retribusi Perda tersebut seharusnya Dinas Pasar dapat memberi saksi.
( Jul )
Discussion about this post