BORGOLNEWS.COM, TELOK KABUNG -13/05/2022 Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 009 Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Radiah diduga jarang masuk kantor. Hal ini jelas mempengaruhi kinerja proses pendidikan disana.
Keluhan ini disampaikan oleh beberapa wali murid ke pada media belum lama ini. Menurut mereka kepala sekolah sangat sulit ditemui, karena sering tidak berada di tempat.
“Kadang ada persoalan yang ingin kita sampaikan dan diskusikan dengan Kepsek untuk kemajuan pendidikan di SD sini, tapi karena yang jarang di tempat jadi tidak bisa,” ujarnya.
Sedangkan wali murid lainnya NS menceritakan belum lama ini ada murid di SDN 09 jatuh dan cedara. Kondisinya cukup parah dan hingga saat ini masih sulit beraktivitas.
“Padahal orang tua murid sudah meminta guru untuk mengantar ke rumah orang tua, sayangnya tidak direspon. Mau ngadu ke Kepsek, yang bersangkutan juga tidak pernah nampak batang hidungnya,” jelas NS
Terkait persolaan ini, saat dikonfirmasi langsung oleh media melalui HP, Kepsek SDN 09 Telok Kabung Radiah, belum ada jawaban hingga saat ini.
Sementara itu Bendahara SDN 09 Desa Telok Kabung Eka Sartika saat diminta tanggapannya terkait Kepsek yang jarang di tempat melalui pesan WA, mengatakan kondisi Kepsek dalam keadaan sakit, maka jarang terlihat.
“Yang bersangkutan saat lagi berobat jalan, karena kondisi sakit yang dialami, jadi wajar aja jarang terlihat masuk kantor,” jelasnya.
Selain itu HP yang bersangkutan juga hilang, untuk itu Kepsek berencana mau ke grafari melaporkan persoalan itu, agar kartu dan nomor yang biasa dipakai tidak salah digunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil DR Muhammad Irwan saat dimintai tanggapan melalui pesan WA, berjanji akan menindak lanjuti apa yang disampaikan. Untuk itu terima kasih atas informasinya
“Melalui Kabid SD, Korwil Kecamatan dan pengawas akan kita tindaklanjuti informasi yang disampaikan,” jelasnya.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar ke dinasan Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. (Mus)
Discussion about this post