BORGOLNEWS.COM -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru saja mengumumkan inisial MAK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Hal ini ditegaskan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Selatan melalui siaran pers bersama awak media.
Hasil konfirmasi awak media bersama Tim penyidik, Membeberkan, Penetapan MAK yang merupakan Kepala Human
Development UI berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN – 10/M.1.14 Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022;
banner 336×280
Selanjutnya, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-
04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK;
Secara Kronologi kejahatan yang dilakukan tersangka MAK, Tim Kejaksaan Negeri Selatan mengesahkan, Tersangka MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor HuDev UI yang beralamat di Wisma Makara Lt.3 Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo diduga dengan sengaja memalsu Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga
Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam
puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).
Saat ditanya wartawan pasal yang disangkakan kepada MAK, Kata Penyidik melanjutkan, bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik meneruskan Bahwa,Proses Penyidikan Sampai saat ini telah dilakukan.pemeriksaan sebanyak 7 (tujuh) orang Saksi dan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhadap tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-11/M.1.14 Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat
penyidikan A.N Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terang Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Discussion about this post