BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Kepala Kanwil BPN/ATR Riau M Syahrir mengatakan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 km sudah mencapai 95 persen.
Dari 95 persen lahan yang dibebaskan, sebanyak 69 persen sudah dibayarkan, sedangkan 26 persen sudah dimusyawarahkan atau sepakat untuk dilakukan pembayaran secara bertahap.
“Masyarakat yang lahannya terkena pembangunan jalan tol tersebut 69 persennya sudah dibayarkan. Masih ada 26 persen lagi yang belum dibayarkan, tapi sudah musyawarah tinggal pembayaran,” jelas Syahrir, di Pekanbaru Jumat kemarin.
Syahrir mengatakan untuk pembebasan lahan di kawasan hutan masih belum keluar izinnya sehingga pembangunan jalan tol tersebut terputus di daerah Rimbo Panjang.
Ia mengatakan, ditargetkan pada bulan Maret 2022 jika tidak juga keluar izin pembebasan lahan di kawasan hutan, maka pintumasuk sementara di Sungai Pinang.
“Rencananya akan diresmikan Presiden pada bulan Maret 2022 dan bisa saja nanti pintu masuk sementara tol Pekanbaru Bangkinang ini di Sungai Pinang, atau dekat SPN, sekarang dalam pembangunan. Total lahan yang belum tuntas itu sekitar 2,9 kilometer di Rimbo Panjang, dengan 68 bidang,” jelasnya.
Syahrir menjelaskan dalam proses pembebasan lahan jalan Tol ini, banyak kendala yang dihadapi dengan masyarakat. Bahkan ada beberapa proses pembebasan bidang lahan yang terpaksa masuk dalam ranah pengadilan, dan uang pembebasan lahan juga dititipkan di pengadilan Bangkinang.
“Lahan yang di konsesi ada sekitar 88 bidang. Anggarannya sudah dititipkan di Pengadilan Bangkinang. Tapi sekarang masyarakat sudah mulai mengambil anggarannya di Pengadilan, mudah-mudahan masyarakat sudah mengambil semua,” katanya dilansir riau.antaranews.com.
Sebelumnya Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengklaimtelah menyelesaikan 95 persen pembebasan lahan milik masyarakat untuk pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang. Namun, sisanya 5 persen lagi belum bisa dibebaskan karena masih menunggu izin pembebasan kawan hutan milik negara, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (red)
Discussion about this post