BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi melakukan Penandatanganan Kesepakatan bersama Antara Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau tentang Implementasi Program Jaga Zona Pertanian, Perkebunan, dan Industri (Jaga Zapin).
Kesepakatan bersama yang dilaksanakan Aula Kejaksaan Tinggi Riau, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sekira pukul 10.30 Wib tersebut di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.Rabu (14/6/2023).
Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau saat di konfirmasi awak media mengatakan adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Para Asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Para Koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Ketua Umum DPP APKASINDO, Ketua ASPEKPIR, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional tengah mendorong investasi untuk menggerakkan roda perekonomian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai sektor.
Saat ini sebut Kajati Riau Dr. Supardi sektor pertanian, perkebunan dan industri dengan komoditas andalan kelapa sawit berperan penting dalam mendongkrak perekonomian di Provinsi Riau.
Namun demikian masih banyak permasalahan yang timbul dari kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau telah meluncurkan Inovasi Pelayan Publik yakni Jaga Zona Pertanian, Perkebunan, dan Industri (Jaga Zapin) sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau dan merupakan usaha bersama dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam mengawal berjalannya investasi dan kegiatan perekonomian khususnya disektor pertanian, perkebunan dan industri terkait kelapa sawit dari berbagai tindakan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.
Selain membahas Program jaga Zapin, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan hal ini selaras dengan tiga kebijakan strategis Kejaksaan Tahun 2020- 2024.
Untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau berjalan sesuai ketentuan perundang- undangan dan mengatasi permasalahan tersebut
Kejaksaan Tinggi Riau melalu kegiatan “Jaga Zapin” telah membuat “Pojok Zapin” sebagai posko pengaduan bagi petani/pekebun, ikut memastikan stabilitas harga TBS bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang bertujuan memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS dan turut mengusulkan dilakukan perbaikan regulasi/ tata kelola industri kelapa sawit agar berkeadilan bagi para petani/pekebun sawit dan dunia usaha.
Diakhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si dan perangkat teknisnya serta seluruh stakeholders yang berperan sehingga terselenggaranya kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau.
Semoga apa yang dilakukan saat ini menjadi konstribusi bagi perbaikan tingkat kesejahteraan petani dan peningkatan perekonomian negara dari sektor perkebunan, tutup Kajati Riau Dr. Supardi.
Ditempat yang sama, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si dalam sambutanya menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas Inovasi Pelayanan Publik Jaga Zona Pertanian, Perkebunan dan Industri (Jaga ZAPIN). Hal ini tentunya sebagai bentuk pelayan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau.
Kemudian, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si juga menyampaikan dengan dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau tentang Implementasi Program “Jaga Zapin” tentunya ini menjadi Sinergitas antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Semoga Sinergitas ini dapat terjalin baik hingga kedepannya.
Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau tentang Implementasi Program “Jaga Zapin” berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Discussion about this post