BORGOLNEWSCOM, Pekanbaru – Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib Bertempat di Balai Serindit Aula Gubernuran Jl. Diponegoro No. 23, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Ideologi, Politik, Keamanan dan Pertahanan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Edy Monang Samosir, S.H., M.H menghadiri kegiatan Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Bupati Kampar dan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Walikota Pekanbaru.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Wakil Gubernur Riau Brigjen. TNI (Purn.) H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.IP, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Ideologi, Politik, Keamanan dan Pertahanan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Edy Monang Samosir, S.H., M.H, Danrem 031/Wb yang dalam hal ini diwakili oleh Kasilog Korem 031/wb Kolonel Arh Rina Kartika, S.Si,. M.Tr. Han, Kapolda Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Karo Rena Polda Riau Kombespol Novi Irawan, S.IK., M.H, Forkopimda Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, S.H., CN, Para OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Kampar, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik. Semoga bisa menjalankan amanah dengan sebaik baik nya.
Kemudian, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si dalam penyampaiannya juga menyampaikan bahwa kepada para pejabat yang dilantik agar tetap menjalin koordinasi yang baik dengan DPRD, Forkopimda, Ulama, Tokoh Masyarakat, Datuk-datuk, Ninik Mamak, serta semua pihak.
Adapun pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3- 1179 tanggal 18 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Bupati Kampar, Provinsi Riau yakni Muhammad Firdaus, SE., MM sebagai Pj. Bupati Kampar. Muhammad Firdaus, SE., MM sebelumnya menjabat sebagai Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.
Kemudian, Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1178 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Walikota Pekanbaru, Provinsi Riau yang diberikan kepada Muflihun, S.STP., MM yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Walikota Pekanbaru.
Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Bupati Kampar dan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Walikota Pekanbaru berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).(rls)
Discussion about this post