BORGOLNEWS.COM, KAMPAR/RIAU – Masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir gelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Kampar, Senin(12/4/21). Sejumlah masyarakat Desa Suka Maju hadiri RDP didampingi kuasa hukumnya LBH Posbakumadin cabang Kampar dan kuasa pendamping warga dari LSM Tamperak Kabupaten Kampar.
Hearing digelar bersama komisi 1 di gedung banggar DPRD Kampar, perihal kesenjangan yang dialami masyarakat atas kebijakan Kepala Desa Suka Maju tentang lahan cadangan Desa yang sejak tahun 1996 dikelola oleh warga. Ketua Komisi 1 DPRD Kampar, Muhammad Anshar dalam kesempatan itu menyampaikan telah terjadi dugaan pelanggaran. ” Hal ini dari dasar nya saja sudah rancu atau telah mengalami banyak kontra dan legalitas tanah tidak ada kepastiannya.
Tanah belum tercatat sebagai aset Desa, kok sudah diperjualbelikan,” ungkapnya. ” Jika memang ada pelanggaran hukum didalamnya, kita tidak segan-segan untuk menindaklanjuti keproses hukum dan dalam waktu dekat kita akan turun lapangan dan segala aktifitas apapun kita minta di hentikan dulu,” tambah ashar.
Anar nainggolan, ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Kampar selaku penerima kuasa pendamping mengatakan, perbuatan Kepala Desa bertentangan dengan apa yang diharapkan masyarakat banyak yang mana tanah yang di kaplingkan dengan ukuran 20×25 meter warga dimintai biaya hampir Rp 6.997.000 . ” Warga keberatan dengan biaya yang dibebankan oleh tim Desa. Warga juga keberatan kurangnya transparansi dari tim Desa atas biaya serta penggunaan uang tersebut “ungkapnya.
Kepala Desa Suka Maju, Hadi Warsito serta Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Suka Maju mangkir dari RDP.
Masyarakat berharap masalah ini cepat dapat terselesaikan agar tercapai nya hukum dan keadilan.
(Ir wan)
Discussion about this post