BORGOLNEWS.COM, MERANTI/RIAU –Ketua DPC. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Raja Alfian dan didampingi bendahara DPC.Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) yaitu Firmansyah Putra.
Mereka melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Sekretariat Daerah (SEKDA) Kabupaten Kepulauan Meranti, disambut oleh Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti.
Konsultasi dan Koordinasi terkait Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2011 tentang penempatan tenaga kerja lokal pasal 7, poin 7 yang berbunyi : pengisian lowongan perkerjaan diperusahaan, pengusaha atau pengurus wajib mengusahakan secara bertahap dalam 5 tahun, Tahun Pertama Pengisian Lowongan Pekerjaan di perusahaan diisi oleh Tenaga kerja Lokal sebesar minimal 50% (lima puluh persen) dan Tahun Kedua minimal menjadi 75%(tujuh puluh lima persen).
Dalam konsultasi yang dilakukan, Kabag Hukum Pemda Meranti mengatakan bahwa Peraturan Daerah tentang penempatan tenaga kerja lokal, sudah ada sejak tahun 2011 yg lalu. Itu yang disampaikannya saat coffee morning di Pendopo bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Haji Muhammad adil SH.
” Namun penerapannya yang mungkin perlu di evaluasi oleh stakeholder yang berkompetensi seperti Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan atau DPRD dan juga serikat pekerja.
Disini ketua DPC.F.SPTI – K.SPSI dalam waktu dekat akan menyurati Bupati s/d dinas penanaman modal satu pintu Ketenagakerjaan kerjaan.” tutur Raja Alfian.
Penulis Jeni Trisnawati.
Discussion about this post