BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Ketua DPC SBSI kabupaten Pelalawan Kormaida Siboro terus melakukan pendampingan kepada karyawan PT. Perkebunan Nusantara Lima (PTPN V) Sei Batu Langka yang dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Kali ini Ketua DPC SBSI Kabupaten Pelalawan itu mendatangi makamah Agung di jakarta guna meminta salinan Putusan MA Nomor : 240 K/Pdt-Sus-PHI/2021.
Didalam putusan itu Mahkamah Agung menolak kasasi yang di ajukan oleh PTPN V.
Sebelumnya pada sidang di Pengadilan negeri pekanbaru, diputuskan bahwa Hakim Mengabulkan sebagaian gugatan para penggugat, dan menghukum para tergugat dalam hal ini PTPN V untuk membayar hak-hak penggugat yang berjumlah sebanyak 62 orang.
Kepada awak media, Kormadia Siboro Mengatakan bahwa pada tanggal 1 November, kliiennya melalui Firma Hukum HOA SUN dan Rekan telah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. “Dengan nomor Surat 98/PH/HS/XI/2021” ucap Kormaida Siboro, Selasa (9/11/21) kepada awak media.
Menurut Kormaida Siboro Surat ini menindak lanjuti Surat Permohonan Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum HOA SUN, SH dan REKAN Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor : 240 K/Pdt -Sus – PHI/2021 Jo. Nomor : 31/Pdt.Sus-PHI/2020 PN Pekanbaru Pertama pada tanggal 06 Agustus 2021.
“Mahkamah Agung RI telah membalas surat tersebut a.n Panitera Muda Perdata Khusus pada tanggal 10 September 2021 yang memberitahukan bahwa perkara tersebut Sudah di Registrasikan, telah Diputus tanggal 25 Maret 2021 dan perkara tersebut masih dalam proses Minutasi oleh Majelis, dan bahwa berdasarkan Surat balasan tersebut diatas informasi detail Perkara Kasasi yang dicatat/diperoleh Perkara Perselisihan Hubungan Industrial tercantum Status : PUTUS dengan Tanggal Putus : 25 Maret 2021 dengan Amar Putusan : TOLAK KASASI namun Salinan Putusan tersebut belum didikirim padahal sangat berhubungan dengan kepentingan Klien. Pungkas Ketua SBSI pelalawan
Kormadia Siboro berharap Mahkamah Agung segera memberi salinan putusan MA tersebut, karena menurut dia sangat dibutuhkan oleh kliennya.
“Yang menjadi prinsip dan sangat mendesak bagi klien kami, segera memperoleh Salinan Putusan Kasasi tersebut karena telah kehilangan mata pencaharian /tanpa berpenghasilan lagi terhitung Sejak Bulan Agustus 2019 sampai dengan Saat ini November 2021 atau sudah 2(dua) tahun lebih. Betapa Sulitnya kehidupan klien kami yang cukup memprihatinkan tanpa penghasilan tetap sejak sebelum dan/atau selama Wabah Covid19 yang sedang melanda Indonesia dimana klien ingin pulang kampung” tutup ketua DPC SBSI Pelalawan itu. (RED)
Discussion about this post