BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Pasir Pangaraian_ Kasus Pembakaran Mobil Dinas Ikatan Pemuda Karya (IPK) Rokan Hulu kembali disidangkan kamis (25/02/2021).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban.
Sidang ini tetap dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim juga wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Lusiana Amping SH.MH didampingi dua Hakim Anggota, serta Satu Orang Panitera pengganti, Sementra Dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lita Warman SH.MH
Saksi dan Korban Kabul H..Situmorang Ketua DPD IPK Kabupaten Rokan Hulu dalam keterangnya menyampaikan sesuai fakta atas kasus yang disidangkan melalui persidangan tersebut. Ia mengatakan, awalnya pada malam kejadian dirinya sangat gelisah dan rambutnya merasa gatal gatal
Kemudian karena merasa rambutnya gatal gatal, Kabul H Situmorang meminta kepada istrinya untuk mengambilkan sisir rambut. Belum sempat menyisir rambutnya saksipun mendengar suara ledakan didepan rumahnya.
Mendengar ledakan itu, ia langsung melihat apa yang terjadi di halaman rumahnya itu. Dan saat itu, Saksi dan juga Korban melihat ada kobaran api yang sangat besar bersumber dari mobil satgas ipk yang terparkir dihalaman rumahnya, sehingga Saksi kemudian berupaya memadamkan api tersebut dengan sendiri, sambil ia berteriak kedalam rumah untuk meminta tolong bantuan untuk pemadaman api di Mobil IPK yang sedang terbakar tersebut.
“Dari teriakan saksi dan korban, maka orang orang didalam rumah tersebutpun berhamburan keluar untuk turut memadamkan api dengan cara menyiram pakai air dan membasahi selimut untuk memperkecil api,” jelasnya.
Ketika Majelis Hakim menanyakan apakah Saksi Mengenali para terdakwa ? Jawab Kabul Situmorang Menyebutkan sama sekali tidak mengenali siapa pelaku pembakaran tersebut “Ketika itu Saya hanya fokus untuk memadamkan api,” tuturnya.
Setelah api padam masih Saksi juga Korban, ia pun melihat kejadian itu melalui rekaman
Closed-Circuit Television (CCTV) yang ada dirumahnya. Dari rekaman cctv tersebut saksi menjelaskan bahwa ada beberapa orang masuk kepekarangan rumahnya dengan cara melompati pagar
Tak lama dari meraka masuk pagar, kemudian terlihatlah kobaran api yang membakar mobil ipk tersebut dari dalam mobil. Saksi juga menjelaskan Bahwa mobil tersebut memang pintunya sudah tidak bisa di kunci lagi karena sedang rusak.
Keterangan dari saksi Kabul Situmorang Dikuatkan Dengan Keterangan 4 orang Saksi Lainnya Yang Saat itu berada ditempat kejadian yang juga turut ikut memadamkan api tersebut, dan
pada persidangan itu, Rekaman Cctv Tersebutpun turut di putar melalui Handphone dan layar lebar.
Dari Keterangan Saksi itu, kemudian Majelis Hakim melalui video virtual menanyakan kepada para terdakwa yang sedang ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian, kata Hakim, Apakah ada keterangan dari saksi yang merasa keberatan para terdakwa ? Para Terdakwa menjawab Tidak Ada keberatan atas keterangan dari saksi. Pernyataan Para Terdakwa tersebut mereka sampaikan melalui Video Virtual dari Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian
Dari wawancara nya, Saksi dan Korban, juga selaku Ketua DPD IPK Kabupaten Rokan Hulu Kabul Situmorang, dirinya menyampaikan fakta terjadinya dan Kronologis dibakarnya Mobil IPK oleh para terdakwa.
Ia juga menyampaikan dukungan dan harapan penuh kepada Kejaksaan dan pengadilan negeri pasir pengaraian untuk penerapan hukum yang seadil-adilnya dalam kasus pembakaran mobil tersebut.
“Kita berharap agar para pelaku ini di vonis maxsimal sesuai dengan perbuatannya, supaya ada efek jera,” tegasnya.
Karena menurut Kabul Situmorang, jika terdakwa ini dihukum ringan maka tidak menutup kemungkinan hal yang serupa akan terjadi lagi.
“Untuk itu kita memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada JPU Kejaksaan Rokan Hulu untuk menyampaikan tututannya nanti sesuai fakta yang ada. Dan putusan Yang Mulia Majelis Hakim di Persidangan di PN Pasirpengaraian ini, ada kita mendapatkan keadilan hukum yang berlaku di NKRI tidak pandang siapapun itu orangnya, sama Dimata hukum NKRI,” pungkasnya.
Sebelumnya Penyidik Direktur Kriminal Umum Polda Riau telah P 21 dan Sudah Tahap II, 3 Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Mobil di Kejaksaan Negeri Rakan Hulu. Sedangkan dari Konfrensi Kapolda Riau pada saat diungkap kasus ini, ada lagi yang Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(tim)
Discussion about this post