BORGOLNEWS COM – KUANSING – Berdasarkan laporan dari warga sebagai sumber sebagaimana yang sudah firal di beberapa media online tentang dugaan buang Limbah ke kebun warga dan tanpa mengantongi izin limbah, Jasriadi ST selaku Ketua DPD Lembaga Garuda Sakti (LGS) di Kabupaten Kuansing, “Menanggapi hingga melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing.
Yulpides selaku Kadis DLH, saya sedang rapat RT RW di PKU. dan terkait hal Pabrik itu sudah saya tugaskan Bapak Kabid PPKLH untuk turun besok pagi, “ujar Kadis pada rabu 17/4/2024 sambil memberi nomor wa Ermi selaku Kabid.
Lebih lanjut, Ermi mengatakan soal Izin limbah pabrik itu di Sako Pangean memang belum ada karna masih tahap uji coba dan untuk buang limbah itu akan di cek.
Berdasarkan hasil konfirmasi ini atau tanggapan oleh Kadis dan Kabid dinas DLH Kuansing atau untuk tindak lanjut, sampai ini kamis sore 18/7 masih belum ada yang kita ketahui perkembangan tindak lanjut tersebut dari Dinas DLH, “jelas Jasriadi Ketua DPD LGS.
Hal ini pun Salahsatunya membuat tanda tanya menurut Jasriadi selaku Ketua DPD LGS, justru pabrik tersebut beroperasi tanpa izin limbah dan sekian lama sudah beroperasi, sedangkan Kabid DLH mengatakan karna itu masih uji coba. Ungkapnya Ketua DPD LGS.
Adapun kronologinya pabrik dimaksud sebagaimana yang sempat firal dibeberapa media online, sbb.
” Pada 15/7/2024, narasumber menjelaskan kepada Athia Jurnalis, “adanya beberapa dugaan tentang Pabrik Mini Fajar Riau Lestari (Pabrik Kelapa Sawit Khusus Brondolan) yang terletak di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi provinsi Ria.
Narasumber menjelaskan; diduga tidak ada izin limbah, buang limbah diluar pabrik bahkan ke areal kebun masyarakat yang dilansir oleh sekitar (3) unit mobil Tengki isi 5000 liter, dugaan mekanisme pengaturan limbahnya, dan apakah boleh mobil Tengki buang limbah seperti itu tanpa berizin? Kemudian, mobil 4 Roda pun diperbolehkan bawa sawit ke pabrik mini itu, sedangkan pabrik mini lain tidak seperti itu, dugaan bahan bakunya (brondolan) dan sebagian diduga hasil sawit dari kawasan hutan lindung atau hutan teso nilo.
Lanjutnya, dijelaskan salahsatu pemilik mobil Tengki yaitu Pauzi dan nomor wa 0822837763xx,diduga beliau yang menandatangani surat kontrak kerjasama dari pabrik untuk langsir limbah luar areal pabrik atau ke kebun masyarakat, sambungnya.
Selain itu, dijelaskannya bahwa humas dan sekalian kepercayaan di pabrik mini itu di Sako yaitu diduga bang Hengki selaku DPRD terpilih di Kuansing, urutan no.3 dari Partai Gerindra. Sedangkan pemilik Pabrik sawit mini itu diduga milik anaknya saleh jasit mantan Gubernur Riau. memang tertutup informasi pabrik itu dan kuat mereka itu. tuturnya lagi sumber.
Narasumber pun sambil memberi kepada Athia jurnalis nomor wa bang Hengki untuk konfirmasi, 0812755037xx. Awak media pun sejak itu Senin 15/7 mencoba konfirmasi via SMS Wa namun masih centang satu.
Masih hari yang sama, adapun beberapa poin dugaan yang sempat dikonfirmasi Athia kepada Pauzi, via SMS wa miliknya menjelaskan, “mobil Tengki satu itu mengaku miliknya, iya milik saya, ujarnya.
“Dijelaskannya bahwa mobil tangki itu kerjanya angkut CPO dari produksi ke Tengki Pendam, kalau mobil keluar pabrik itu setahu saya mengantar Solid dan untuk lebih detailnya langsung ke manajemen pabrik saja bang. Pungkasnya Pauzi.
Narasumber pun memberi nomor wa Dedi selaku wali Desa Sako, untuk konfirmasi: 085204444414, Namun setelah awak media kirim SMS kalimat sapaan untuk perkenalan sambil menjelaskan bahwa dari media, sempat centang dua lalu tanpa dibalas oleh Dedi malah langsung blokir nomor WA Athia selaku awak media. Seakan Dedi selaku Wali Desa diduga menutup secara langsung komunikasi atau konfirmasi atau kah Alergi dengan mengenal Awak media. Selasa 16/7. Hal ini pun awak media akan upaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepihaknya dan atau ke Dinas terkait.
Sumber; Athia
Discussion about this post