BORGOLNEWS COM – SIAK – Telah di temukan titik-titik perusahaan penyedia layanan TV kabel dan WiFi yang kian meraja lela di setiap kecamatan kabupaten provinsi Riau mau pun di pedesaan contoh seperti di kecamatan kandis jalan raya lintas sumatera jalinsum km 74, Pekanbaru-Duri dan Di kelurahan Kandis kota Pasar Minggu diduga tidak mengikuti SOP Yang ada yang telah di terbitkan oleh peraturan perusahaan Pemerintahan republik Indonesia, Rabu 06 Maret 2024.
Dari hasil pantauan seorang awak media wartawan pers serta ketua Dewan Pimpinan Daerah Solidritas Pers Indonesia (DPD SPI) Kabupaten Siak, Provinsi Riau banyak Titik-Titik sumber penyaluran TV kabel dan WiFi yang menumpang badan pemasangan pada tiang-tiang listrik dari unit.PLN Belutu yang berkantor di Km 71 kelurahan Simpang belutu kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Perusahaan dalam menjalankan bisnis program siaran Televisi TV kabel dan WiFi diduga kuat dilakukan secara ilegal. Hal tersebut terbukti dengan di temukanya sejumlah tiang listrik yang di manfaatkan oleh pihak TV kabel untuk memasang jaringan kabel mereka.
Perusahaan penyedia layanan TV kabel mendistribusikan siaran Televisi kepada pelanggan melalui jaringan kabel yang mereka tautkan pada tiang-tiang listrik milik unit PLN Belutu yang berkantor di Km 71 kelurahan Simpang belutu.
Disaat seorang awak media telah mempertanyakan Prihal tersebut dan meminta keterangan dari pihak pelistrikan PLN unit belutu, tapi sangat disayangkan pihak PLN Unit Belutu tidak bisa memberikan keterangan jelas dan susah untuk di hubungi.
Selama ini dari pihak perusahaan TV kabel telah menfaatkan aset negara tanpa hak dan tidak memiliki izin diduga tindakan yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan TV kabel tersebut telah melanggar undang-undang peraturan Pemerintahan perusahaan negara republik Indonesia yang ada.
Dugaan bahwa selama ini pihak TV kabel sudah memanfaatkan aset negara tanpa hak dan diduga tidak memiliki izin, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan TV kabel tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang tercantum pada BAB XI Pasal 45, ayat 2, 3, dan 4.
Lanjut Perusahaan penyedia layanan TV Kabel gunakan tiang listrik tanpa hak dari perusahaan penyedia layanan TV Kabel tersendiri yang di gunakan untuk melakukan Pemasangan tersendiri.
Didalam aturan tidak boleh ada benda lain yang melekat pada tiang dan kabel listrik, dikarenakan akan menyebabkan gangguan jaringan listrik dan keselamatan nyawa manusia.
dari hasil pemantauan dilapangan tidak terlihat adanya upaya penindakan dan pembersihan jaringan illegal ini oleh pihak hukum manapun.
Disisi lain peran pemerintah khususnya di Kecamatan Kandis dan Pemeda, perlu dipertanyakan, seperti yang diamanatkan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tercantum dalam pasal 46 ayat 1, 2, 3, dan 4.
Dalam UU ini dijelaskan, Pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyedia tenaga listrik, yaitu dalam perusahaan ke PLN Kelistrikan dan dalam hal ini pemerintah memiliki tugas memberikan sangki administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.
Disamping itu dewa Napitupulu yang merupakan ketua Dewan Pimpinan Daerah Solidritas pers Indonesia (SPI) Kabupaten Siak propinsi Riau, sekaligus merangkap sebagai pengurus organisasi perwadahan Pers dan juga Pemilik Media menjelaskan bahwa, “tindakan perusahaan penyedia layanan TV Kabel patut diduga ilegal dan tidak dibenarkan secara hukum, sebab akan berdampak terhadap gangguan listrik dan keselamatan manusia, Tegas Dewa Napitupulu.
“Bidang Pelayanan Publik PLN BELUTU selama ini juga sangat terganggu adanya Kabel yang Bergantungan di tiang PLN kalau ada perbaikan Sulit Kami Memperbaiki” Ujar Hendra dengan tegas.
Lebih Lanjut, kalaupun ada bentuk kerjasama antara penyedia layanan TV-kabel dengan pihak unit PLN atau pihak terkait juga harus berdasarkan ketentuan hukum, sebagaimana yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Negara dan PMK No. 57 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyewaan Aset Negara.
Terkait beberapa temuan kawan-kawan media dilapangan rekan-rekan Pers dan LSM, “Secepatnya menyurati secara resmi dan mendesak segera unit PLN, untuk mencopot semua kabel-kabel yang ada di tiang PLN, dimana secara aturan hukum Yang berlaku di NKRI dan teknis, tidak boleh ada pada tiang tersebut, Surat yang ingin kita sampaikan akan kita tembuskan kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada Ombudsman Republik Indonesia,”
(Rilis DPD SPI Kabupaten Siak)
Discussion about this post