BORGOLNEWS COM, LAMPUNG – 21 September 2021.Menanggapi pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Prov. Lampung, Supriyadi Alfian, M.H, saat acara pelatihan Jurnalistik bagi Pemerintah Kampung se-Kabupaten Tulangbawang, pada hari Senin (20/09/2021) yang dimuat di beberapa media online dan tersebar di WAG Pers di Prov. Lampung, mendapat respon keras bahkan ajakan untuk debat dari Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung, Aminudin, SP.
Ajakan debat tersebut diutarakan Aminudin setelah membaca beberapa pernyataan Alfian terkait cara jitu menghadapi oknum wartawan pemeras, mengancam dan menakut-nakuti aparatur.
Bagi pria yang akrab disapa Amie Kancil ini, pernyataan Alfian bahwa oknum wartawan pemeras, mengancam, menakut-nakuti aparatur dilaporkan ke pihak penegak hukum, dirinya sangat sepakat karena akan merusak profesi wartawan.
Namun disisi lain, pernyataan Alfian tersebut seolah-olah membatasi ruang gerak wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya melakukan kontrol sosial salah satunya masalah penggunaan dana desa.
Sebab, dari pernyataan Alfian bahwa mereka (Aparatur-red) harus menanyakan dari Organisasi apa dan menunjukkan kartu sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Dewan Pers, ini sama artinya membatasi ruang gerak wartawan. Hal ini menjadi senjata ampuh buat oknum aparatur dalam menyelewengkan dana desa. Apakah ada jaminan wartawan yang sudah bersertifikat kompetensi Dewan Pers tidak melakukan pemerasan, mengancam dan menakut-nakuti?
” Sudahlah Bung Alfin, jangan berikan wacana yang akan menimbulkan kegaduhan wartawan di Lampung dengan pernyataan-pernyatan seperti itu. Sudah basi wacana kayak gitu,” ucap Aminudin di Kantor Sekretariat FPII Setwil Prov. Lampung, Jln. Pulau Tegal, Kel. Way Dadi, Kec. Sukarame, Bandar Lampung, Senin malam (20/09/2021).
” Dari UU Pers No.40 Tahun 1999 yang berisi 10 Bab dan 21 pasal, coba bung Alfin tunjukkan di mana berbunyi bahwa kartu sertifikat kompetensi harus dari Dewan Pers? Untuk itu, mari kita duduk bareng (debat) membahas UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai payung hukum wartawan dalam bekerja,” tutur Pimpinan Redaksi dari salah satu media Nasional ini.
Tambahnya, terkait media, dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 Bab V Pasal 15 ayat 2 huruf G, berbunyi : Fungsi Dewan Pers Mendata Perusahaan Pers. Bukan memverifikasi. Hal ini juga harus Bung Alfian pahami perbedaannya.
Aminudin mengajak wartawan-wartawan di Prov. Lampung terutama yang tergabung di FPII untuk tetap tenang dan bekerja sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, lakukan tugas kontrol sosial dengan baik dan taati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Harus dipahami juga dengan pertumbuhan dan perkembangan media begitu banyak dengan wartawan puluhan ribu yang ada dan kesempatan Uji Kompetensi yang sangat terbatas setiap tahun nya tentunya wartawan yang sudah layak mendapat serifikat UKW belum tentu dapat kesempatan UKW, nah apakah mereka tidak berhak disebut wartawan ?” Ujar pria yang akrab disapa Amin ini.
Ditempat berbeda, Asesor Kompetensi (Assesor of Competency) pada bidang Asesmen/Uji Kompetensi (Workplace Assessment) bersertifikat dari Lembaga Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Wesly H Sihombing, saat diminta tanggapannya terkait pelatihan Jurnalistik yang diadakan oleh salah satu Organisasi Pers kepada Pemerintah Kampung, mengatakan, Asesor (Penguji) Bidang Jurnalistik, Wesly H Sihombing saat diminta tanggapannya terkait Pelatihan Jurnalistik yang dilakukan oleh salah satu Organisasi Pers di Tulang Bawang, mengatakan, sah-sah saja pelatihan tersebut dilakukan. Tetapi yang terpenting apakah pelatihan tersebut punya kualitas atau hanya sekedar mencari kerjaan semata.
Menurutnya, pelatihan Jurnalistik itu harusnya dilakukan oleh salah satu lembaga pelatihan di bidang Jurnalistik bukan dilakukan oleh Organisasi Pers.
” Dan yang terpenting sertifikat yang diberikan adalah sertifikat dari Lembaga Negara yaitu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Karena Wartawan itu merupakan Profesi. Sekali lagi saya katakan Wartawan itu merupakan Profesi. Jadi sertifikatkan kemampuan kita ke Lembaga Negara,” katanya di Jakarta, saat dihubungi melalui sambungan telepon. Senin (20/09/2021).
” Kalau menulis semua orang bisa, kalau memaparkan 5W1H, KEJ, cara mengambil gambar semua bisa. Tapi mereka pemberi materi, pemberi latihan, apakah mempunyai sertifikat sebagai Penguji dari Lembaga Negara?” tanyanya.
Wakil Pimpinan Redaksi dari salah satu media Nasional ini juga menjelaskan, Pelatihan Profesi itu harus berdasarkan amanah UU No 13 Tahun 2003, PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Kerangka Sistem Standart Kompetensi Kerja Nasional, dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi. (*)
Realise resmi : FPII Lampung
Discussion about this post