BORGOLNEWS.COM –PEKANBARU/RIAU – Meskipun larangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 44 Tahun 2012 , dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan , satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah , dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan . Terdahulu saat baru menjabat , dalam konferensi Pers , Menteri Pendidikan RI Nadiem Anwar Makarim menegaskan, Terkait apapun pungutan satuan pendidikan dasar dan menengah dibawah pemerintah dilarang memungut iuran , dan tidak ada alasan apapun .
Lanjut Pak Menteri , selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk menganti seragam , buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah .
‘ Modus semacam ini dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktek pungutan kepada wali murid .
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf ( a) Menyebutkan ‘ komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar ,pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah .
Larangan tersebut juga diterapkan kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru ‘ Ismardi Ilyas , kepada seluruh kelompok penyelenggara sekolah SD dan SMP di kota Pekanbaru . Terdahulu Kadisdik kota Pekanbaru sudah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se kita Pekanbaru , agar tidak melakukan praktek – praktek apapun sesuai dengan himbauan Menteri Pendidikan . Bahkan Kadisdik Pekanbaru sangat antipati sekali kljika ada penyelengara sekolah yang melakukan praktek pungutan liar ( Pungli ) bahkan Kadisdik saat itu menyamyamoaikan kepada publik ‘ Jika ada pihak sekolah yang melakukan pungli , maka saya nyatakan akan saya tindak tegas , ucap Kadisdik saat awal menjabat Kadisdik Pekanbaru .
Mengacu dari pada himbauan Mendikbud dan Kadisdik Pekanbaru , tentang larangan pungli di sekolah , seyogianya himbauan larangan tersebut dapat di indahkan seluruh penyelenggara sekolah . Namun berbeda dengan perilaku kepala sekolah SDN 122 kota Pekanbaru ‘ H Jamaris SPd , yang juga menjabat sebagai ketua K2S ( Kelompok Kerja Kepala sekolah ) kecamatan Tenaya Raya , dimana selama ini Kasek SDN 122 melegalkan penjualan LKS ( Lembaran Kerja Siswa )
Hal tersebut hasil laporan beberapa wali murid kepada Tim awak media , bahkan penguat laporan orang tua murid dibuktikan bahwa beberapa hari silam orderan buku LKS sedang diantarkan penerbit ke sekolah tersebut ( dibuktikan dengan video saat pengantaran buku LKS ke sekolah )
Dikonfirmasi terkait orderan buku LKS tersebut , H Jamaris awalnya tidak mengakui adanya pemesanan buku LKS tersebut bahkan ia berdalih orderan buku LKS bukan ke sekolahnya melainkan ke sekolah SDN 112 Pekanbaru .
Selang beberapa waktu saat H Jamaris mengakui bahwa buku LKS memang orderan SDN 122 (sesuai rekaman )
Awak media berharap dengan adanya temuan di sekolah SDN 122 Pekanbaru ,terkait jual beli LKS , kedepannya awak media berharap komitmen Kadisdik Pekanbaru untuk menindak kepala sekolah SDN 122 dan memberikan sangsi tegas .(tim-red)
Discussion about this post