BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – penerimaan Bantuan Sosial tunai (BST) Yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan Bankeu Tahun 2021 yang mengatakan ada masalah dan hasil dari Audit BPK RI perwakilan Provinsi Riau ditemukan bahwa di kabupaten Kuantan Singingi ditemukannya tidak tepat sasaran yang mengakibatkan puluhan penerima bansos tersebut segera di kembalikan.
Kadis Dinas Sosial pemberdayaan masyarakat Desa Drs.Nafisman mengatakan bahwa Kegiatan ini adalah kegiatan Tahun 2020, dan nama kegiatannya Bantuan Sosial bagi warga yg terdampak covid 19, Dana tersebut yang bersumber dari APBD kabupaten Kuantan Singingi,dengan Jumlah penerima bansos keseluruhan 11 ribu lebih, yang di peroleh dari Data penerima yang diusulkan oleh pemerintah Desa, dan setelah itu pihak Desa lah yang menentukan dan mengusulkan seseorang warganya yang berhak menerima bansos atau tidaknya, pihak Dinsos hanya melakukan verifikasi data yg diusulkan oleh kades, dan kemudian diproses untuk di lakukan penyaluran bansos tersebut. Penyaluran dana bansos itu sendiri selesai pad Bulan Desember 2020.
Dan pada Tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran dana bansos tersebut dan Sesuai hasil Audit, dari 11 ribuan penerima, ditemukan 50 penerima yang tidak tepat sasaran, ada yang berstatus PNS dan ada juga menerima dana bansos ganda atau double.
Dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut Kami telah menghubungi pihak pemerintah Desa agar diinformasikan kepada penerima yang tidak tepat sasaran tadi. Bahwa yang bersangkutan penerima bansos tidak layak untuk menerima karena bukan haknya atau juga yang bersangkutan telah menerima dana bansos tersebut ganda.
Pada prinsipnya penerima bansos tersebut menyadari bahwa itu bukan haknya, penerima ASN diminta untuk mengembalikan bantuan tersebut ke Kas Daerah. Sebagian masyarakat meminta waktu untuk bisa mengembalikan ke kas daerah, dan kita juga telah berupaya semaksimal mungkin agar bantuan yang tidak tepat sasaran itu bisa dikembalikan ke kas Daerah, tambah Nafisman
Sementara itu Ketua Forum Kades Sekabupaten Kuantan Singingi Solahudin.SE, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp pada Minggu,11/07/21 mengatakan, ” Mengenai data yang diminta kemasing-masing Desa, kita memang mengirim data Masyarakat yang tidak menerima dari program lain, jadi rasanya tidak mungkin Doble atau ganda begitu juga kreteria PNS diDesa juga tidak kita masukkan sebagai penerima Bansos, sekarang terjadi ada PNS menerima Bansos dan ada bisa menerima Ganda ini terpulang kepada yang mengelola data di bidang sosial.
Dikatakan Ketua Forkades Kuansing, beberapa program Bansos Tahun 2020 :
1. PKH
2. BNPT/sembako
3. BST Kemensos
4. BST Provinsi
5. BST Kabupaten
6. BLT DD
Kami di Desa memilih penerima Bansos dari jenis -jenis yang diatas,untuk kita usulkan tidak terdapat dalam salah satu penerima Bansos itu dan juga seorang PNS.
“Jika ada juga Desa yang menerima data Masyarakat yang juga menerima program lain,maka Kepala Desa berkewajiban membantu mendorong penerima Ganda dan PNS tadi untuk mengembalikan ke Kas Daerah Via Rekening yang di tentukan. ” kata Solahudin.SE.
Hal tersebutpun mendapat sorotan dari Ketua Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) DPD Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Syahputra mengatakan,
” Sebelum BST Provinsi dan BST Kabupaten ini Terlialisasi yang terlebih dahulu diterima Masyarakat yang terdampak Covid 19 yaitu, PKH, BNPT/sembako, BST Kemensos dan BLT DD tentunya hal ini sudah beberapa kali melakukan pemuktahiran Data pada Tahun 2020, jikalau ada penerima dengan data Ganda atau Doble apalagi itu seorang ASN diduga ada unsur kesengajaan.” Tuturnya
” Diminta kepada Tipikor dan Kejari Kabupaten Kuantan Singingi untuk menindak lanjuti permasalah yang sudah menjadi LHP Oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Provinsi Riau karena sudah ada niat dan kesempatan untuk mengrogoti APBD Kab.Kaunsing agar diberi sanksi yang tegas.” tutup Ketua SPI DPD Kuansing.
Sumber : DPD SPI Kuansing
Discussion about this post