Borgolnews.com- lnhil/Riau – Tidak ada yang menyangka bahwa mudik tahun ini bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan para pejabat Indragiri Hilir terpaksa dibatalkan. Hal ini atas intruksi dari Ketua Tim Gugus COVID-19, HM Wardan meminta pejabat termasuk kepala dinas tidak boleh lakukan perjalanan mudik selama kewaspadaan COVID-19.
Juru Bicara Tim Gugus COVID Inhil, Trio Beni Putra mengatakan himbauan larangan mudik tersebut bukan hanya untuk ASN, dinilai berlaku kepada warga Inhil secara keseluruhan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona yang meresahkan secara global. Jika kedapatan mudik, akan berstatus ODP.
“Bapak Bupati sudah sering menghimbau ke ASN agar fokus bersama-sama menghadapi pandemi ini dan tidak ada yang melakukan perjalanan dinas apalagi mudik ke luar daerah, terkhusus kepala dinas yang memiliki peran penting di kantor,” jelas Trio baru-baru ini, Selasa (14/4/2020).
Hal tersebut bukan tanpa alasan, khwatiran dengan virus baru ini, pemerintah pusat melarang warga berada dikeramaian agar tidak kontak langsung dengan objek yang bisa menularkan pandemi ini secara massal. Pasalnya, mudik berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang yang dikhawatirkan menjadi lahan empuk penyebaran Covid-19, baik dalam sarana transfortasi, terminal, maupun bandara atau pelabuhan.
Maka dari itu Pemerintahan kita melarang mudik, apalagi sudah mendekati bulan suci Ramadhan. Jika mudik terjadi, maka pemutusan rantai wabah semakin sulit dilakukan. Ditambah beberapa penelitian yang menyebut bahwa jika mudik dilakukan maka puncak pandemi ini akan semakin bertambah.
Namun demikian, hal ini menjadi dilema tersendiri dimana mudik merupakan tradisi warga yang sifatnya wajib dilakukan, apalagi hari keagaam dibulan suci Ramadhan ini berkumpul dengan keluarga dengan tujuan mempersatukan pertemuan keluarga secara praktis, efisien, dan waktu tepat.
Selain itu, pekerjaan yang padat di wilayah perkotaan dimanfaatkan dengan rekreasi keluarga dalam balutan bulan suci. Artinya, momentum ini adalah momentum satu-satunya untuk melepas kerinduan, silaturahim, yang dibingkai kesakralan untuk berbuka puasa bersama keluarga, termasuk hari rayat Idul Fitri tahun ini.
Menyoal risiko besarnya penularan Covid-19 akibat mudik, banyak pihak yang mendukung mudik tidak dilakukan tahun ini. Sontak hal ini menjadi dilema besar bagi ASN Inhil. Disatu sisi, mudik sebuah tradisi wajib, di sisi lain mudik akan menimbulkan potensi penularan COVID-19.
Penekanan ini langsung intruksi dari Bupati HM Wardan melarang ASN untuk tidak mudik jika tidak urgen dan mendesak untuk kepentingan masyarakat.
“Setiap ada dinas luar tetap harus diketahui oleh pimpinan dan perjalanan tersebut betul-betul urgen seperti menjemput Alat Perlindungan Diri (APD) atau kebutuhan kesehatan lainnya,” jelas Trio
Trio menegaskan, apabila masih ada ASN yang nekat melakukan mudik dan terbukti maka siap-siap mendapatkan sanksi. “Sejauh ini dari pantauan dan laporan tidak ada ASN yang keluar dari Inhil, namun apabila ada berarti sudah siap menerima sanksi,” tukasnya.
Untuk itu, Trio meminta kepada seluruh pihak yang berkompeten agar fokus memberikan kontrubusi terhadap pencegahan Covid 19 supaya Kabupaten Indragiri Hilir tetap terjaga dan aman dari wabah Corona.
“Dengan tidak mudik kemana-mana dan tetap fokus pada tugas kita, itu sudah termasuk memberikan kontribusi pencegahan secara dini dan diri sendiri,” imbuhnya.
Dalam situasi seperti ini, kebijaksanaan ASN dan masyarakat diperlukan untuk memaknai hal ini. Bagaimana pun pemutusan mata rantai COVID-19 menjadi tujuan utama sehingga peran serta masyarakat menjadi poin penting.
Sesui dengan pernyataan Presiden Jokowi, warga diperbolehkan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Namun, dimeminta para pemudik itu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Presiden Jokowi menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Selain itu, pemerintah akan melibatkan para tokoh untuk memberikan imbauan kepada warga terkait pencegahan virus Corona.
Presiden juga mengingatkan pemerintah daerah membuat kebijakan terkait mudik ini sesuai dengan protokol kesehatan organisasi kesehatan dunia atau WHO. Protokol itu diminta dilaksanakan dengan disiplin.
Menurutnga, pemerintah daerah adalah Ketua Gugus Tugas mencegah penyebaran COVID-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.(ADV)
Discussion about this post